Hanura: Kurang Baik Bila Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Hanura: Kurang Baik Bila Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 11:59 WIB
Hanura: Kurang Baik Bila Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Masuknya pasal kretek ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Kebudayaan memicu kontroversi. Persoalan dampak kesehatan memang tak bisa dilepaskan dari isu seputar tembakau, tak terkecuali soal kretek meski sudah mentradisi.

"Apakah hal-hal yang punya nilai sejarah tetapi banyak mudharatnya harus ditempatkan di Undang-undang? Ini kurang baik," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Hanura Dossy Iskandar saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Kini RUU Kebudayaan sudah masuk tahap harmonisasi di Baleg. Namun menurut Dossy, pasal kretek belum pasti masuk RUU Kebudayaan, karena sifatnya masih wacana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu baru wacana, hasil dialog Baleg dengan pihak pengusul dalam hal ini Komisi X DPR," kata Dossy.

Dossy tak ingat persis siapa yang mengusulkan pasal kretek masuk dalam UU Kebudayaan. Namun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X Sohibul Iman menyatakan pasal kretek tak tercantum dalam RUU Kebudayaan saat pembahasan di Komisi. Pasal kretek baru muncul saat di Baleg.

"Memang waktu itu (saat dari Komisi X) tidak ada, namun muncul dalam perdebatan di forum Baleg dengan pengusul pada sekitar bulan kemarin," kata Ketua DPP Hanura ini.

Dia ingin Komisi X membahas wacana itu secara serius dengan memperhatikan dampak lanjutan. Selain dampak mengganggu kesehatan, perlu pula dipertimbangkan aspek lainnya berkaitan dengan munculnya hal-hal lain yang sebenarnya tak terlalu bermanfaat namun coba dimasukkan ke RUU Kebudayaan.

"Kita butuh perenungan. Ada perilaku asli dari generasi terdahulu yang memuat sisi negatif dan harus ditinggalkan, dipandang sebagai budaya namun tidak memberi investasi positif bagi generasi mendatang," kata dia.

Terlepas dari itu, dia menghargai semua usulan agar dibahas secara serius. Soal kretek dan tembakau pada umumnya, tren saat ini mengarah pada penekanan konsumsi tembakau. Ini juga perlu diperhatikan.

(dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads