"Kalau sudah pegang izin tidak perlu ditutup," ujar Sani saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2015).
"Tapi Pemprov DKI perlu melakukan pengawasan yang melekat, terkait kemungkinan peredaran narkoba di lokasi-lokasi hiburan malam itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Pras, tidak sedikit pelaku usaha kerap curang baru menutup diskotek pada pukul 03.00 WIB dini hari. Hal ini tentu saja berbahaya dan membuka potensi peredaran narkoba, sehingga dia pun meminta Pemprov memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang membandel dengan cara menutupnya.
Sementara itu, Kadis Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) DKI Purba Hutapea menegaskan jam operasional diskotek sudah diatur sampai dengan pukul 03.00 WIB dini hari sesuai Pergub Nomor 98 Tahun 2004. Apabila tertangkap basah ada transaksi narkoba, maka pihaknya akan dengan tegas menutup tempat usaha tersebut.
(aws/dra)











































