"Hari ini ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
Istri Krisna Mukti |
Anggota F-PKB, Krisna Mukti diadukan oleh istrinya, Devi Nurmayanti pada Mei 2015 silam ke MKD. Dia mempertanyakan kejelasan status sebagai istri serta masalah pemberian nafkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota F-Hanura Frans Agung Mula Putra diadukan oleh mantan stafnya, Denty Noviany Sari karena diduga menggunakan gelar doktor padahal belum lulus. Denty sebelumnya sudah dipecat oleh Frans dengan alasan mengetahui pemalsuan tanda tangan staf Frans lainnya, Akbar Rizal, namun tidak melaporkan. Hal ini sudah dibantah oleh Denty.
Frans Agung Vs Denty |
Terkait gelar doktor palsu, Denty memiliki bukti berupa memo tulisan tangan Frans yang meminta agar kartu namanya diberi gelar doktor. Namun, hal ini dibantah oleh Frans.
Kasus anggota F-PDIP Henry Yosodiningrat berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.
(imk/tor)











































Istri Krisna Mukti
Frans Agung Vs Denty