MKD DPR Putuskan Kasus Gelar Palsu dan Aduan Istri Krisna Mukti Hari ini

MKD DPR Putuskan Kasus Gelar Palsu dan Aduan Istri Krisna Mukti Hari ini

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 10:37 WIB
MKD DPR Putuskan Kasus Gelar Palsu dan Aduan Istri Krisna Mukti Hari ini
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini akan bersidang untuk memutuskan 4 perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. Di antaranya adalah kasus gelar palsu hingga urusan rumah tangga anggota F-PKB, Krisna Mukti.

"Hari ini ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Istri Krisna Mukti

Anggota F-PKB, Krisna Mukti diadukan oleh istrinya, Devi Nurmayanti pada Mei 2015 silam ke MKD. Dia mempertanyakan kejelasan status sebagai istri serta masalah pemberian nafkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaduan itu dilakukan di tengah kisruh rumah tangga keduanya. sempat muncul tudingan bahwa Krisna hanya menikahi Devi demi memuluskan jalannya menjadi wakil rakyat. Namun, hal ini sudah dibantah oleh Krisna.

Sementara itu, anggota F-Hanura Frans Agung Mula Putra diadukan oleh mantan stafnya, Denty Noviany Sari karena diduga menggunakan gelar doktor padahal belum lulus. Denty sebelumnya sudah dipecat oleh Frans dengan alasan mengetahui pemalsuan tanda tangan staf Frans lainnya, Akbar Rizal, namun tidak melaporkan. Hal ini sudah dibantah oleh Denty.

Frans Agung Vs Denty

Terkait gelar doktor palsu, Denty memiliki bukti berupa memo tulisan tangan Frans yang meminta agar kartu namanya diberi gelar doktor. Namun, hal ini dibantah oleh Frans.

Kasus anggota F-PDIP Henry Yosodiningrat berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.



(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini