Putusan tersebut dianggap suatu kemunduran karena pada era kepemimpinan Mahfud MD, MK telah menghilangkan peran presiden dalam pemeriksaan kepala daerah. Sehinggga para penegak hukum tak perlu izin presiden dalam memeriksa kepala negara.
"Oleh karena itu, ICJR menganggap bahwa putusan ini merupakan langkah mundur dari putusan MK sebelumnya yang menganulir ketentuan kewajiban izin Presiden pada saat melakukan investigasi terhadap pejabat negara," kata Direktur LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konteks pemberian izin sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan. Terlebih apabila izin tersebut dapat dimaknai sebagai perlindungan terhadap segala tindakan dari pejabat negara dalam hal ini anggota DPR dan dalam tahapan peradilan yang tidak jelas," ujar Supriyadi.
Supri juga menganggap, kalaupun seperti dalam putusan MK bertujuan memberikan perlindungan kepada pejabat negara agar terhindar dari rekayasa kasus, seharusnya perlindungan tersebut diberikan dalam hal terjadi proses upaya paksa.
"Misalnya penangkapan atau penahanan karena sudah pasti akan menggangu kinerja dari anggota DPR. Dalam konteks Pasal 245 UU MD3, tidak jelas kualifikasi status dari anggota DPR atau dalam tahapan apa ijin diberikan. kecenderungan Pasal 245 UU MD3 mutlak adalah untuk melindungi anggota DPR terhadap semua jenis tindakan," cetus Supriyadi.
Putusan di atas diketok dalam perkara Nomor 76/PUU-XII/2014. Duduk sebagai ketua majelis Hamdan Zoelva dengan anggota Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Aswanto. Putusan yang diketok pada November 2014 baru dibacakan pekan lalu, atau 11 bulan berselang sejak putusan dirumuskan.
"Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dilakukan pada November 2014 tapi diputus 22 September 2015. Rapat Pertimbangan Hakim (RPH) dilakukan pada 20 November 2014, namun putusannya baru dibacakan hampir satu tahun kemudian yaitu pada 22 September 2015. Waktu yang terpaut jauh ini menjadi menarik untuk dikristisi, karena ini berarti tidak semua hakim MK yang sudah melakukan RPH," kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter.
Putusan Nomor 76 ini dinilai bertolak belakang dengan putusan yang diketok pada 2012 lalu. Alhasil, MK dinilai inkonsisten dan ahistoris dengan putusan sebelumnya. Pada 2012 MK memutuskan pemeriksaan kepala daerah tidak perlu izin tertulis presiden, tetapi mengapa 2015 ini malah memberikan izin presiden apabila penyidik ingin memeriksa anggota DPR dkk. Padahal, kedua putusan tersebut mempunyai nafas yang sama.
"Putusan pengujian pasal tersebut bertentangan dengan kewenangan MK. Menurut hukum, MK memiliki wewenang sebagai negative legislator. Ketika MK dalam putusannya memberikan izin kepada presiden, MK justru menambah norma dan menjadi positive legislator, wewenang yang bertentangan dengan kewenangannya yang sebenarnya," ucap Lalola. (rvk/asp)











































