Plintat-plintut Pertimbangan MK Soal Izin Presiden Periksa Legislator

Plintat-plintut Pertimbangan MK Soal Izin Presiden Periksa Legislator

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Sep 2015 08:36 WIB
Plintat-plintut Pertimbangan MK Soal Izin Presiden Periksa Legislator
Hamdan Zoelva memimpin salah satu Rapat Permusyawaratan Hakim (dok.detikcom)
Jakarta - Tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua orang memiliki kesamaan di muka hukum sehingga pemeriksaan kepala daerah tidak perlu izin presiden. Tiga tahun berlalu, MK berubah 180 derajat.

Salah satu inkonsistensi MK yaitu pertimbangan putusan tersebut yang berubah-ubah. Sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (28/9/2015), putusan pertama mengantongi Nomor 73/PUU-IX/2011 yang diputus pada 26 September 2012. Duduk sebagai ketua majelis adalah Mahfud MD dengan anggota Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Harjono. Semuanya sepakat bahwa pemeriksaan kepala daerah tidak perlu lagi izin presiden.Β 

Dalam pertimbangan yang tertuang di halaman 75 poin 3.26, MK meminta pembuat UU untuk menerapkan putusan MK ini dalam UU MD3 yaitu pemeriksaan anggota DPRD tidak perlu izin Mendagri. Pertimbangan selengkapnya berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menimbang bahwa terdapat Pasal-Pasal dan Undang-Undang yang terkait dengan persetujuan tertulis atas penyelidikan, penyidikan, dan penahanan terhadap anggota DPRD provinsi yang memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dan anggota DPRD kabupaten/kota yang memerlukan persetujuan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU a quo dan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD maka menurut Mahkamah pembentuk Undang-Undang perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian.

Namun, pertimbangan MK di atas berubah 180 derajat saat mengadili perkara Nomor 76/PUU-XII/2014. Duduk sebagai ketua majelis Hamdan Zoelva dengan anggota AriefHidayat, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Aswanto.

Dalam pertimbangannya, MK tiba-tiba berubah pandangan bahwa pemeriksaan anggota DPRD tetap perlu memerlukan izin Mendagri. Pertimbangan ini tertuang dalam halaman 107 poin 3.20 yang berbunyi:

Dengan demikian, menurut Mahkamah perihal pengaturan proses penyidikan khususnya terkait dengan adanya syarat persetujuan tertulis dari Presiden juga harus diberlakukan untuk anggota MPR dan anggota DPD, sedangkan untuk anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.

Berdasarkan dua pertimbangan yang dibuat oleh satu lembaga, mana yang benar dan harus diikuti?

"Pertimbangan hukum bukan amar/putusan. Seringkali pertimbangan MK berisi seperti putusan. 'Amar putusan' dalam pertimbangan hukum akan menyebabkan permasalahan dalam penerapan putusan MK," ujar pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono. (asp/erd)


Berita Terkait