Kepala Rutan Kelas II Serang Prihartati membenarkan informasi tersebut. Wawan kini sudah menghuni salah satu ruangan khusus terpidana korupsi.
"Kita terima hari Selasa lalu, sebelum Idul Adha, jam 2 siang. Saat ini Wawan ditempatkan di kamar nomor 14, isinya ada 14 warga binaan. Kami tempatkan bersama terpidana korupsi lainnya," ungkapnya, Minggu (27/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prihartati, Wawan bukan dipindahkan melainkan dititipkan agar mempermudah jalannya proses persidangan yang membelitnya dalam kasus Korupsi pengadaan Alkes yang sudah menjerat sejumlah pejabat di Pemkot Tangsel dan pihak swasta.
"Ini hanya sementara, selama menjalani sidang saja. Tugas saya hanya menerima titipan. Itu saja," tukasnya. (dhn/dhn)










































