Wawan Dipindah dari Sukamiskin ke Serang, Kejagung Ingin Permudah Sidang

Wawan Dipindah dari Sukamiskin ke Serang, Kejagung Ingin Permudah Sidang

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 27 Sep 2015 18:22 WIB
Wawan Dipindah dari Sukamiskin ke Serang, Kejagung Ingin Permudah Sidang
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah meminta agar Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan untuk dipindahkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang. Pemindahan itu terkait proses sidang kasus korupsi alat kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

"Informasi dari Kasubdit Penyidikan begitu (soal pemindahan Wawan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2015).

"Ya untuk sidang kasus korupsi alkes itu yang di Serang," imbuh Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Amir mengaku belum tahu mengenai berapa lama Wawan akan menghuni ke Rutan Serang tersebut. Pemindahan itu dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan di PN Serang.

"Kalau (berapa lama Wawan dipindahkan) itu belum tahu," ucap Amir.

Sebelumnya, pengacara Wawan, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa ada surat permintaan dari Kejagung untuk memindahkan Wawan dari lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung ke Rutan Serang, Banten. Dia menyebut dalam surat kejaksaan yang dikirimkan kepada Dirjen PAS, Wawan akan dipindah ke Rutan Serang hingga persidangan kasus alkes Tangsel selesai. Artinya, paling tidak suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany itu akan menghuni Rutan Serang selama 4 bulan ke depan.

"Kejagung yang meminta untuk memindahkan Pak Wawan, jadi sampai persidangan selesai," kata Maqdir saat dihubungi detikcom sebelumnya. (dhn/tor)


Berita Terkait