"Informasi dari Kasubdit Penyidikan begitu (soal pemindahan Wawan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2015).
"Ya untuk sidang kasus korupsi alkes itu yang di Serang," imbuh Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (berapa lama Wawan dipindahkan) itu belum tahu," ucap Amir.
Sebelumnya, pengacara Wawan, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa ada surat permintaan dari Kejagung untuk memindahkan Wawan dari lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung ke Rutan Serang, Banten. Dia menyebut dalam surat kejaksaan yang dikirimkan kepada Dirjen PAS, Wawan akan dipindah ke Rutan Serang hingga persidangan kasus alkes Tangsel selesai. Artinya, paling tidak suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany itu akan menghuni Rutan Serang selama 4 bulan ke depan.
"Kejagung yang meminta untuk memindahkan Pak Wawan, jadi sampai persidangan selesai," kata Maqdir saat dihubungi detikcom sebelumnya. (dhn/tor)










































