"Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dilakukan pada November 2014 tapi diputus 22 September 2015. Rapat Pertimbangan Hakim (RPH) dilakukan pada 20 November 2014, namun putusannya baru dibacakan hampir satu tahun kemudian yaitu pada 22 September 2015. Waktu yang terpaut jauh ini menjadi menarik untuk dikristisi, karena ini berarti tidak semua hakim MK yang sudah melakukan RPH," kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (27/9/2015).
Selain itu, sedikitnya ada 7 kejanggalan lain yang dinilai membuat kemunduran penegakan hukum di Indonesia itu. Seperti permohonan yang tidak sesuai permintaan pemohon yaitu memohon pemeriksaan DPR tidak perlu izin MKD, tapi malah oleh MK digeser wewenangnya ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan kedua, MK inkonsisten dan ahistoris dengan putusan sebelumnya. Pada 2012 MK memutuskan pemeriksaan kepala daerah tidak perlu izin tertulis presiden, tetapi mengapa 2015 ini malah memberikan izin presiden apabila penyidik ingin memeriksa anggota DPR dkk. Padahal, kedua putusan tersebut mempunyai nafas yang sama.
"Putusan pengujian pasal tersebut bertentangan dengan kewenangan MK. Menurut hukum, MK memiliki wewenang sebagai negative legislator. Ketika MK dalam putusannya memberikan izin kepada presiden, MK justru menambah norma dan menjadi positive legislator, wewenang yang bertentangan dengan kewenangannya yang sebenarnya," pungkasnya. (asp/tor)











































