ICW Pertanyakan Kinerja MK yang Peti Eskan Putusan Selama 11 Bulan

ICW Pertanyakan Kinerja MK yang Peti Eskan Putusan Selama 11 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 27 Sep 2015 17:08 WIB
ICW Pertanyakan Kinerja MK yang Peti Eskan Putusan Selama 11 Bulan
Hamdan Zoelva memimpin salah satu Rapat Permusyawaratan Hakim (dok.detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoper izin pemeriksaan anggota MPR, DPR dan DPD dari Majelis Kehormatan Dewan ke Presiden menuai kritik. Selain soal teknis yudisial, kritikan juga dilancarkan terkait persoalan non teknis yudisial.

"Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dilakukan pada November 2014 tapi diputus 22 September 2015. Rapat Pertimbangan Hakim (RPH) dilakukan pada 20 November 2014, namun putusannya baru dibacakan hampir satu tahun kemudian yaitu pada 22 September 2015. Waktu yang terpaut jauh ini menjadi menarik untuk dikristisi, karena ini berarti tidak semua hakim MK yang sudah melakukan RPH," kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (27/9/2015).

Selain itu, sedikitnya ada 7 kejanggalan lain yang dinilai membuat kemunduran penegakan hukum di Indonesia itu. Seperti permohonan yang tidak sesuai permintaan pemohon yaitu memohon pemeriksaan DPR tidak perlu izin MKD, tapi malah oleh MK digeser wewenangnya ke presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyesalkan lahirnya putusan MK ini. Putusan ini menjadi langkah mundur bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Putusan MK juga bertentangan degan semangat reformasi di mana konstitusi hasil amandemen mengamanatkan terjaganya prinsip kesamaan didepan hukum (equality before the law) dan peradilan yang independen (independence of judiciary)," ujar Lalola.

Kejanggalan kedua, MK inkonsisten dan ahistoris dengan putusan sebelumnya. Pada 2012 MK memutuskan pemeriksaan kepala daerah tidak perlu izin tertulis presiden, tetapi mengapa 2015 ini malah memberikan izin presiden apabila penyidik ingin memeriksa anggota DPR dkk. Padahal, kedua putusan tersebut mempunyai nafas yang sama.

"Putusan pengujian pasal tersebut bertentangan dengan kewenangan MK. Menurut hukum, MK memiliki wewenang sebagai negative legislator. Ketika MK dalam putusannya memberikan izin kepada presiden, MK justru menambah norma dan menjadi positive legislator, wewenang yang bertentangan dengan kewenangannya yang sebenarnya," pungkasnya.  (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads