"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (27/9/2015).
Long march sendiri berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB. Dalam aksi itu, masing-masing perwakilan peserta long march secara bergantian menyampaikan orasinya menggunakan megaphone. Sementara itu, peserta lainnya meneriakkan yel-yel yang mendesak badan publik agar bersikap terbuka kepada masyarakat sambil membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamat Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 28 September'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua harus percaya, jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab, keterbukaan informasi publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan KKN yang selama ini menjadi musuh utama pembangunan nasional," katanya.
Puncak peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini akan dirayakan di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara RI pada Senin (28/9. Acara tersebut akan diisi dengan dengan diskusi publik yang dihadiri oleh ratusan undangan perwakilan Komisi Informasi se-Indonesia, PPID, media, dan NGO.
Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno dijadwalkan akan menyampaikan keynote speech dalam diskusi tesebut. Selanjutnya Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan Pendiri Rumah Perubahan Prof Rhenald Kasali juga akan menyampaikan pemikiran dan gagasannya tentang pentingnya penanaman nilai-nilai keterbukaan informasi publik sebagai karakter dan budaya bangsa.
(rni/asp)










































