ICW Permasalahkan KPU Manado Loloskan Napi Bebas Bersyarat Maju Pilkada

ICW Permasalahkan KPU Manado Loloskan Napi Bebas Bersyarat Maju Pilkada

Rini Friastuti - detikNews
Minggu, 27 Sep 2015 14:13 WIB
ICW Permasalahkan KPU Manado Loloskan Napi Bebas Bersyarat Maju Pilkada
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Walaupun Pilkada serentak sudah akan dilaksanakan dalam waktu dekat, masih banyak persoalan yang belum tuntas. Salah satu di antaranya mengenai penetapan pencalonan kepada daerah narapidana berstatus bebas bersyarat.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu. Dalam surat edaran tersebut Bawaslu menyebut bahwa calon yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa melanjutkan pencalonannya dalam Pilkada. Bawaslu menilai terpidana bebas bersyarat belum dapat disebut mantan narapidana seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Surat edaran ini harus ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu di bawahnya, khususnya Bawaslu Sulawesi Utara dan Panwaslu Kota Manado. Karena di 2 provinsi tersebut terdapat 2 kasus, di mana calon kepala daerahnya berstatus bebas bersyarat," ujar komisioner ICW, Donal Fariz dalam diskusi bersama wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Minggu (27/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua kasus yang dimaksud Donal atas nama Elly Engelbert Lasut sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Yang kedua adalah Jimmy Rimba, sebagai bakal calon Wali Kota Manado. Keduanya saat ini dalam status bebas bersyarat.

"Namun di perjalanannya, kasus dua orang ini disikapi berbeda oleh KPU masing-masing provinsi. Elly diputus tak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Sulut, namun Jimmy dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah Kota Manado," kata Donal.

Belakangan, penetapan KPU terhadap Elly digugat ke Bawaslu Provinsi Sulut, namun keputusan tetap tak berubah. Elly tidak memenuhi syarat sesuai UU sesuai hasil keputusan sidang Bawaslu Provinsi Sulut.

"Tapi dengan penetapan Jimmy Rimba, Koalisi Kawal Pilkada telah melaporkan KPU Kota Manado karena diduga melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI tertanggal 20 Agustus 2015, status Jimmy adalah bebas bersyarat dan baru selesai menjalani bimbingannya pada 29 Desember 2017," kata Donal.

Atas perbedaan pendapat antara KPU Provinsi dan Bawaslu tersebut. ICW bersama lembaga lain seperti Perludem, KONTRAS, WALHI, serta Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPE) mendesak agar Bawaslu Provinsi Sulut segera berkoordinasi dan melimpahkan dugaan pelanggaran administrasi ke Panwaslu Kota Manado atas penetapan terhadap Jimmi Rimba.

"Kami juga mendesak agar Bawaslu RI, Bawaslu Sulawesi Utara dan Panwaslu Kota Manado sesegera mungkin memutus dugaan pelanggaran yang terjadi di Kota Manado," kata dia.

"Selain itu kami juga mendesak agar KPU RI melakukan investigasi dan klarifikasi KPU Kota Manado yang menetapkan Rimba Rogi sebagai calon kepala daerah," jelasnya.

(rni/tor)


Berita Terkait