Pelanggaran yang ditemukan yakni pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Diantaranya, stiker branding yang dipasang di kaca belakang angkutan umum (lyn), spanduk, dan stiker.
Ketua Panwas Kota Surabaya Wahyu Hariadi, mengatakan stiker branding milik pasangan Rasiyo-Lucy yang dipasang di kaca belakang lyn berbagai jurusan di Kota Surabaya menyalahi aturan, sehingga harus ditertibkan paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban alat peraga dan bahan kampanye dilakukan di Terminal Joyoboyo. Sedangkan alat peraga yang ditertibkan yakni, 8 stiker branding milik pasangan Rasiyo-Lucy, 2 spanduk bergambar walikota Risma serta 2 stiker bergambar Risma-Whisnu berukuran sekitar 20X10 cm.
"Sebelum kita ambil tindakan tegas sudah kita surati dan peringatkan usai penetapan calon. Jika selama masa tenang maupun masa kampanye ada alat peraga maupun bahan kampanye yang tidak sesuai, akan kita sikat," pungkas Wahyu.
(ze/miq)











































