"Memang ada surat permintaan dari Kejaksaan, karena perkara Pak Wawan yang di Kejaksaan akan segera diadili, untuk kasus yang alat kesehatan Tangsel," kata pengacara Wawan, Maqdir Ismail, Minggu (27/9/2015).
Maqdir menjelaskan, dalam surat kejaksaan yang dikirimkan kepada Dirjen PAS, Wawan akan dipindah ke Rutan Serang hingga persidangan kasus alkes Tangsel selesai. Artinya, paling tidak suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany itu akan menghuni Rutan Serang selama 4 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Ditjen PAS Kemenkum HAM membenarkan terkait pemindahan Wawan ke Rutan Serang. Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS Akbar Hadi membenarkan pemindahan tahanan adik Ratu Atut Chosiyah itu atas permintaan Kejaksaan Agung.
"Iya karena menghadiri sidang di PN Serang. Yang bersangkutan dipinjam dan dibawa KPK tanggal 22 September dan tanggal yang sama Kejaksaan Agung meminta Wawan dititipkan di Rutan Serang," ujar Akbar Hadi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum bisa dimintai keterangan terkait permintaan pemindahan penahanan Wawan. Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto belum menjawab saat dikonfirmasi.
(Hbb/nrl)











































