Wawan Akan Huni Rutan Serang Selama 4 Bulan

Kasus Korupsi Alkes

Wawan Akan Huni Rutan Serang Selama 4 Bulan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Minggu, 27 Sep 2015 10:12 WIB
Wawan Akan Huni Rutan Serang Selama 4 Bulan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Terpidana kasus suap Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dipindahkan tempat penahanannya dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang atas permintaan Kejaksaan Agung. Wawan akan menghuni Rutan Serang selama 4 bulan sebelum akhirnya kembali ke Lapas khusus koruptor di Sukamiskin.

"Memang ada surat permintaan dari Kejaksaan, karena perkara Pak Wawan yang di Kejaksaan akan segera diadili, untuk kasus yang alat kesehatan Tangsel," kata pengacara Wawan, Maqdir Ismail, Minggu (27/9/2015).

Maqdir menjelaskan, dalam surat kejaksaan yang dikirimkan kepada Dirjen PAS, Wawan akan dipindah ke Rutan Serang hingga persidangan kasus alkes Tangsel selesai. Artinya, paling tidak suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany itu akan menghuni Rutan Serang selama 4 bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejagung yang meminta untuk memindahkan Pak Wawan, jadi sampai persidangan selesai," jelas Maqdir.

Pihak Ditjen PAS Kemenkum HAM membenarkan terkait pemindahan Wawan ke Rutan Serang. Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS Akbar Hadi membenarkan pemindahan tahanan adik Ratu Atut Chosiyah itu atas permintaan Kejaksaan Agung.

"Iya karena menghadiri sidang di PN Serang. Yang bersangkutan dipinjam dan dibawa KPK tanggal 22 September dan tanggal yang sama Kejaksaan Agung meminta Wawan dititipkan di Rutan Serang," ujar Akbar Hadi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum bisa dimintai keterangan terkait permintaan pemindahan penahanan Wawan. Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto belum menjawab saat dikonfirmasi.

(Hbb/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads