"Benar dipindah, tapi ini sebenarnya lebih tepatnya dipinjam atas permintaan Kejaksaan Agung karena berkaitan dengan persidangan perkaranya," kata Edi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2015).
Edi menjelaskan, Wawan yang merupakan terpidana kasus suap terhadap eks Ketua MK, Akil Mochtar itu dipindah sejak 22 September yang lalu. Namun, Edi mengaku tak tahu berapa lama Wawan akan menghuni Rutan Serang sebelum akhirnya dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, selain terjerat kasus di KPK, adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu juga terjerat kasus korupsi Alkes Tangerang Selatan yang ditangani Kejaksaan Agung. Wawan menjadi tersangka utama dalam kasus yang ditangani Kejagung ini.
(Hbb/mok)










































