Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto mengatakan Keraton tidak akan ikut campur masalah yang berjalan di pengadilan.
![]() |
"Tolonglah, kalau seandainya menggunakan hak sebagai pemegang kekancingan jangan bicara masalah kerugian. Apalagi nanti dibebankan kepada PKL. Nggak manusiawi. Kami sarankan, silakan kalau menuntut hakmu tentang pengelolaan dan memanfaatkan itu misal pengosongan tapi tolong untuk masalah ganti kerugian dipertimbangkan kembali," kata Achiel usai pertemuan dengan pengusaha Eka Aryawan di ruang Panitikusmo, komplek Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan tersebut, menurut Achiel, mereka bersedia untuk mempertimbangkan kembali gugatan ganti rugi.
![]() |
Dari hasil klarifikasi, pengusaha Eka menyampaikan kepada Tim kuasa hukum keraton bahwa telah mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum dibawa ke pengadilan. Termasuk pendekatan melalui kelurahan, kecamatan dan kepolisian untuk menjembatani. Ada 2 kelompok PKL yang berada di tengah dan di utara yang sudah diselesaikan. Di antaranya juga dengan memberikan kerohiman.
(aan/aan)













































