Keraton Yogya Minta Pengusaha Eka Pertimbangkan Lagi Gugat PKL Rp 1,12 M

Keraton Yogya Minta Pengusaha Eka Pertimbangkan Lagi Gugat PKL Rp 1,12 M

Edzan Raharjo - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2015 17:13 WIB
Keraton Yogya Minta Pengusaha Eka Pertimbangkan Lagi Gugat PKL Rp 1,12 M
Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Keraton Yogyakarta menyarankan agar masalah pengusaha Eka Aryawan dengan 5 Pedagang Kaki Lima (PKL) diselesaikan secara kekeluargaan. Pengusaha Eka diharapkan mempertimbangkan lagi gugatan Rp 1,12 miliar terhadap para PKL.  

Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto mengatakan Keraton tidak akan ikut campur masalah yang berjalan di pengadilan.


"Tolonglah, kalau seandainya menggunakan hak sebagai pemegang kekancingan jangan bicara masalah kerugian. Apalagi nanti dibebankan kepada PKL. Nggak manusiawi. Kami sarankan, silakan kalau menuntut hakmu tentang pengelolaan dan memanfaatkan itu misal pengosongan tapi tolong untuk masalah ganti kerugian dipertimbangkan kembali," kata Achiel usai pertemuan dengan pengusaha Eka Aryawan di ruang Panitikusmo, komplek Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim hukum Keraton meminta pengosongan PKL untuk mengupayakan hak pengelolaan kekancingan tanah keraton tidak perlu dengan cara-cara ganti kerugian. Karena yang berkembang dalam kaus gugatan tersebut, bukan masalah pengosonganya tetapi ganti rugi antara pengusaha melawan orang kecil.

Atas permintaan tersebut, menurut Achiel, mereka bersedia untuk mempertimbangkan kembali gugatan ganti rugi.


Dari hasil klarifikasi, pengusaha Eka menyampaikan kepada Tim kuasa hukum keraton bahwa telah mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum dibawa ke pengadilan. Termasuk pendekatan melalui kelurahan, kecamatan dan kepolisian untuk menjembatani. Ada 2 kelompok PKL yang berada di tengah dan di utara yang sudah diselesaikan. Di antaranya juga dengan memberikan kerohiman.

(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads