Pertemuan antara pengusaha dengan pihak Keraton berlangsung tertutup di ruang rapat gedung Pracimosono Keraton Yogyakarta. Dari pihak Keraton diwakili Tim kuasa hukum keraton Achiel Suyanto, KRT Niti Barmudiningrat, KRT Radya Nalapratala. Sementara Pengusaha Eka Aryawan datang didampingi oleh kuasa hukumnya Oncan Purba.
Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto, mengatakan pertemuan tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Eka Aryawan sebagai pemegang kekancingan tanah keraton. Klarifikasi di antaranya menyangkut masalah yang sampai ke pengadilan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, 5 orang PKL mangkal di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta digugat sebesar Rp 1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan. Mereka yakni Budiono pemilik kios duplikat kunci, Agung penjual stiker, Sutinah dan Suwarni penjual nasi sayur, serta Sugiyadi penjual Mi Jawa. Para PKL tersebut dinilai menduduki tanah keraton tanpa izin. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini