"Jam operasional hiburan malam saat ini diatur berdasarkan Pergub Nomor 98 Tahun 2004 hingga jam 03.00 pagi," ujar Kadisbudpar Purba Hutapea saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (26/9/2015).
Dalam rapat pembahasan peraturan daerah tentang pariwisata bersama dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI pada Jumat (25/9) lalu, ada usulan jam operasional diskotek dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Sebab dikhawatirkan terjadi tempat peredaran narkoba jika dibuka hingga dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan tidak terjadi transaksi narkoba selama jam operasional diskotek, pihaknya kerja sama dengan BNNP untuk meningkatkan pengawasan. Purba juga mengimbau para pelaku usaha ikut melakukan pengawasan.
"Pengusaha juga wajib mengawasi. Jika terlibat atau lalai, akan ditutup usahanya," tegas dia.
Soal usulan agar diskotek dilokalisasi ke Kepulauan Seribu, Purba mengungkapkan dirinya tidak setuju. Menurut dia yang terpenting saat ini meningkatkan pengawasan.
"Saya pikir tidak perlu dilokalisasi ke Kepulauan Seribu. Yang penting jika sudah ada dasar hukum yang baru diawasi secara konsisten," pungkasnya.
Sebelum ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) keheranan. Bagi Ahok tidak ada salahnya dengan tempat diskotek.
"Kan saya sudah tutup Stadium. Pokoknya sekarang kalau diskotek terbukti ada narkoba. Lapor saya ketemu dua kali, kita sudah bilang sama Pak Buwas (Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso) maka kita akan tutup. Jadi bukan salah diskoteknya dong," kata Ahok.
"Kalau gitu yang dangdut-dangdut perempuan juga nggak boleh dong, sepanjang Pantura nggak boleh dong. Salah diskotek di mana? Saya sih nggak suka diskotek. Dasar mau nutup itu apa? Kita sudah kasih izin loh. Tapi kalau kamu melanggar dua kali ada narkoba, saya tutup," jelasnya. (aws/mok)











































