"Untuk menyatakan seseorang itu wafat, harus beradasarkan kesaksian yang bisa dipertanggungjawabkan. Tentu pertanggungjawaban secara medis bahwa seseorang itu memang betul-betul telah wafat," tutur Menag kepada jemaah haji JKS 61 saat berkunjung ke tendanya di Mina Jadid, Jumat (25/09/2015) malam waktu Arab Saudi.Β Ikut mendampingi Menag,Β Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro.
Menurut Menag, kepastian wafat atau meninggalnya seseorang tidak bisa hanya menggunakan pandangan mata semata. harus ada indikasi atau parameter ilmiah yang menyatakan seseorang meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, dalam hal ini kementerian agama, harus menunggu hasil pemeriksaan dari petugas kesehatan atau tim medis sebelum merilis identitas jemaah yang wafat. Apalagi dalam kasus ini lokasi kejadian terjadi di yuridiksi negara lain yang berbeda dari Indonesia.
Menag menambahkan bahwa kesulitan lainnya disebabkan terjadinya peristiwa di negeri orang sehingga pemerintah Indonesia tidak memiliki otoritas penuh untuk melakukan langkah-langkah yang kita dikehendaki. Pemerintah punya tata cara, hukum, dan aturannya sendiri.
"Inilah yang menyebabkan kami tidak cukup leluasa, misalnya untuk mengakses informasi di rumah sakit. Itu tidak bisa seperti kalau kita mengakses rumah sakit di Tanah Air.Β Ada hal-hal yang menyebabkan prosesnya butuh waktu," ujarnya.
"Kita tetap berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin untuk melakukan penyisiran dan penelusuran terhadap sejumlah jemaah kita yang memang belum kembali ke kloternya masing-masing," tambahnya.
(gah/erd)











































