Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2015) dini hari. Jufri saat itu hendak diciduk di rumahnya, di jalan Syekh Yusuf, Palantikang, Kab. Gowa, oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Edy Sabhara. Dia diketahui sebagai pelaku pencurian dan pemerkosaan pada korbannya di sebuah rumah kost mahasiswi di Makassar.
"Saat penunjukan TKP tersangka mencoba merampas senjata anggota Resmob, tembakan peringatan tidak dihiraukan jadi kami mengambil langkah tegas sesuai petunjuk Kapolda untuk melumpuhkannya," ujar AKP Edy Sabhara saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku kemudian mengikat korbannya dan merekatkan lakban ke mulut korban sebelum melakukan pemerkosaan pada korbannya yang berstatus mahasiswi ini.
Dari tangan pelaku, anggota Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy merah bernomor polisi DD 5299 MG, Tas ransel hitam, Laptop Lenovo, ponsel Nokia X5, ponsel Oppo, Tas make up dan Badik yang digunakan pelaku mengancam korbannya. (mna/dra)