Baleg DPR Masukkan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Karena Dianggap Unik

Baleg DPR Masukkan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Karena Dianggap Unik

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2015 09:34 WIB
Baleg DPR Masukkan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Karena Dianggap Unik
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pasal yang mengatur kretek sebagai warisan kebudayaan muncul di rancangan RUU Kebudayaan saat proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada alasan tersendiri mengapa pasal itu akhirnya masuk, padahal awalnya tidak ada saat dibahas di Komisi X yang membidangi kebudayaan.

"Baleg punya alasan sendiri untuk memasukkan pasal tersebut, yaitu bahwa kretek tradisional punya keunikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/9/2015) malam.

Dia mengungkapkan bahwa keunikan kretek tradisional itu harus dilindungi lewat peraturan khusus. Bila tidak, maka ada kemungkinan diakui oleh negara-negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keunikan kretek Indonesia diakui oleh dunia internasional. Kalau nanti diakui asing, kita sendiri yang kelabakan," ucap politikus Golkar ini.

Firman yang merupakan Ketua Panja Harmonisasi RUU Kebudayaan menuturkan bahwa proses pembahasan di Baleg sudah berlangsung panjang dan terbuka. Oleh sebab itu, dia menepis anggapan bahwa munculnya pasal ini sebagai suatu penyusupan.

"Penyusupan itu kan kalau sudah disahkan di paripurna, lalu tiba-tiba ada penambahan pasal," ujarnya.

Menurut Firman, semua fraksi di Badan Legislasi setuju dengan adanya pasal kretek di RUU Kebudayaan. Dia pun mengetok palu di rapat panja untuk kemudian membawa rancangan itu ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Saya yang memimpin rapat sebagai ketua panja. Semua setuju, baru ketok palu. Jadi dibahas terbuka," ungkap Firman.

Perjalanan RUU Kebudayaan ini sendiri masih panjang. Bila sudah dibawa ke paripurna, rancangan ini masih akan dibahas lagi bersama dengan pemerintah. Para pakar dan budayawan juga akan diundang untuk diminta pendapatnya.

"Nanti kita adu satu budayawan dengan yang lain," tambahnya.

Sementara, anggota Komisi X Teguh Juwarno mempertanyakan munculnya pasal kretek di RUU Kebudayaan. Dalam penyusunan di Komisi X, pasal tersebut sudah dikeluarkan dari rancangan.

"Sebelum dibawa ke Baleg untuk harmonisasi, rancangan RUU itu diplenokan dahulu di Komisi X. Saat itu, itu (pasal kretek) tidak ada sama sekali," kata Teguh saat berbincang dengan detikcom terpisah.

Dalam pasal 37 di rancangan RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:

Penghargaan, pengakuan, dan/atau pelindungan Sejarah dan Warisan Budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l diwujudkan dengan:
a. inventarisasi dan dokumentasi;
b. fasilitasi pengembangan kretek tradisional;
c. sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional;
d. festival kretek tradisional; dan
e. pelindungan kretek tradisional;

Kemudian di bagian penjelasan, dirinci pengertian kretek tradisional. Berikut adalah penjelasannya:

Yang dimaksud dengan "kretek tradisional" adalah Produk Tembakau yang dibuat dari bahan baku yang ditanam di Indonesia berupa tembakau rajangan dan cengkeh atau rempah-rempah yang dibungkus dengan cara dilinting tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dan merupakan ciri khas Indonesia. (imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads