"Ya, kalau komunikasi lewat partai tidak lanjut, ya kita akan ambil lewat jalur independen," kata Adhyaksa di sela acara deklarasi dukungan Partai Priboemi untuk Adhyaksa di Wedangan, Jl Fatmawati, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gampang itu. Saya miliki jaringan dan tinggal puluhan tahun di Jakarta. Untuk kumpulkan KTP saya rasa tidak sulit," ujar Ketua Kwarnas Pramuka itu.
Hal ini termasuk pengumpulan formulir sebagai dukungan resmi dinilainya bukan masalah.
"Oh ya. Enggak masalah itu. Kita punya kemampuan baik," sebutnya.
Seperti diketahui, aturan syarat bagi calon kepala daerah lewat jalur independen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Syarat yang diatur yaitu 7,5 persen dari total jumlah masyarakat di daerah penyelenggara Pilkada. Artinya, bila syarat 7,5 persen, maka seorang calon kepala daerah independen di Pilkada DKI mesti kumpulkan minimal 750 ribu KTP. (hty/imk)











































