Uber Tetap Beroperasi, Kadishubtrans DKI: Saya akan Tindak Secara Hukum

Uber Tetap Beroperasi, Kadishubtrans DKI: Saya akan Tindak Secara Hukum

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 25 Sep 2015 18:29 WIB
Uber Tetap Beroperasi, Kadishubtrans DKI: Saya akan Tindak Secara Hukum
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Meski sudah dilarang, namun nyatanya taksi Uber masih beroperasi hingga kini. Kadishubtrans DKI Andri Yansyah akan menindak tegas dan menyerahkan pelanggaran hukum tersebut kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai aturan hukum.

"Kalau mau operasi seperti itu, silakan. Yang penting, saya akan tindak. Sudah gitu saja, nggak ada cerita pokoknya," kata Andri di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).

Kali ini sanksinya tidak lagi berupa mengandangkan armada taksinya yang terkena penertiban, tetapi juga bakal menyerahkan ke aparat polisi untuk diproses secara hukum. Sebab, jika hanya dikandangkan saja tidak membuat mereka cukup jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau cuma dikandangin doang, enak banget. Ya kita proses secara hukum lah. Kemarin, Diskrimsus Polda Metro Jaya sudah bilang saat ini sudah memeriksa 26 saksi terhadap kasus penangkapan beberapa armada taksi Uber," sambungnya.

Andri pun berwacana membuat satuan petugas keamanan dan ketertiban (Satgas Tatib) tingkat wilayah berjumlah 50 orang. Mereka terdiri dari 10 orang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, 10 Satpol PP dan 30 petugas Dishubtrans DKI.

"Jadi mereka akan bertugas terus untuk melakukan penertiban taksi online dan angkutan umum ilegal," tutup Andri. (aws/rvk)


Berita Terkait