"Kalau mau operasi seperti itu, silakan. Yang penting, saya akan tindak. Sudah gitu saja, nggak ada cerita pokoknya," kata Andri di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Kali ini sanksinya tidak lagi berupa mengandangkan armada taksinya yang terkena penertiban, tetapi juga bakal menyerahkan ke aparat polisi untuk diproses secara hukum. Sebab, jika hanya dikandangkan saja tidak membuat mereka cukup jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri pun berwacana membuat satuan petugas keamanan dan ketertiban (Satgas Tatib) tingkat wilayah berjumlah 50 orang. Mereka terdiri dari 10 orang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, 10 Satpol PP dan 30 petugas Dishubtrans DKI.
"Jadi mereka akan bertugas terus untuk melakukan penertiban taksi online dan angkutan umum ilegal," tutup Andri. (aws/rvk)











































