"Mereka menuduh buku 'Program Pelajar Jakarta Berkarakter' menyebarkan paham ateis dan ajaran sesat serta memcah belah persatuan NKRI. Ini adalah fitnah berjamaah," ujar Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Yayasan Al-Kahfi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Modul buku 'Program Pelajar Jakarta Berkarakter' ini sempat ramai dipebincangkan di media sosial Twitter dan Facebook. Ada 8 pemilik akun Twitter dan Facebook yang dilaporkan pihak Yayasan Al-Kahfi ke polisi dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga, ada motif politik dan ekonomi di balik penudingan terhadap buku terbitan yayasan tersebut. "Motif politiknya jelas ingin menjelek-jelekan Pemda DKI dalam hal ini Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Sementara dari sisi motif ekonomi, Ramdan menduga ada persaingaan bisnis. "Motif ekonomi karena ada persaingan bisnis karena mereka-yang menyebarkan fitnah ini-ada penulis, mereka bisnisnya bergerak di bidang yang sama," imbuhnya.
Ramdan menambahkan, persoalan buku yang telah menjadi pemberitaan di sejumlah media masa itu telah dibahas di Komisi E DPRD DKI pada tanggal 4 September 2015 lalu. Dari rapat hearing tersebut, disimpulkan bahwa tidak ada persoalan dengan buku 'Modul Program Pelajar Jakarta Berkarakter' itu.
"Tidak ada penyebaran ajaran barat, ateisme seperti yang mereka tuduhkan, justru dalam buku tersebut menyatakan sebaliknya. Dan perlu diketahui bahwa prograam tersebut sama sekali tidak membebankan APBD dan dari rapat hearing juga dicapai kesimpulan agar Program Pelajar Jakarta Berkarakter terus dijalankan," paparnya.
Diungkapkan Ramdhan, setelah ramai pemberitaan soal buku modul tersebut, tim advokasi dan tim IT Yayasan Al-Kahfi telah melakukan penelitian dan pelacakan terhadap pemilik akun tersebut. Ramdhan juga menyatakan telah memiliki bukti fitnah tersebut.
"Dan ini yang kami laporkan ke polisi. Kami berharap polisi segera mengungkap pelaku dari kasus fitnah ini, agar para pelaku bisa diproses secara hukum dan nama baik Yayasan Al-Kahfi di masyarakat bisa pulih kembali," urainya.
Sementara itu, Ketua Program Pelajar Jakarta Berkarakter Yayasan Al-Kahfi, Dody Wijaya mengaku merasa dirugikan dengan penyebaran fitnah tersebut.
"Kerugian Yayasan Al Kahfi baik moril maupun materil. Tim advokasi dan IT yayasan telah melakukan penelitian dan pelacakan terhadap pelaku fitnah dan perncemaran nama baik menggunakan akun Facebook, Twitter dan Whatsapp, dan telah diproses," ujar Dody.
Ramdan tim advokasi Yayasan Al-Kahfi melaporkan 8 orang pemilik akun Twitter dan Facebook serta Whatsapp dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008 tenntang ITE dan Pasal 310 atau 311 KUHP. (mei/dra)










































