"Partai Nasdem menghormati proses hukum yg sedang dilakukan KPK dalam kasus Dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan termasuk pemanggilan terhadap sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebagai saksi," kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, Jumat (25/9/2015).
Berikut keterangan Partai NasDem lewat keterangan pers yang dibagikan ke wartawan di markas partai itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Partai Nasdem menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan termasuk pemanggilan terhadap Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebagai saksi
2. DPP Partai Nasdem telah meminta saudara Patrice Rio Capella untuk koperatif, jujur, terbuka, transparan dan terus terang menjawab pemeriksaan KPK.
3. Partai Nasdem Konsiten mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu kepada siapa pun kadernya yang terlibat kasus hukum. Sebagaimana yang telah dilakukan DPP Partai NasDem kepada mantan Gubernur sulteng, Bandjela Paliudju (ketua Wantim DPW NasDem Sulteng), mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (anggota Wantim DPP Partai NasDem) dan OC Kaligis (Ketua Mahkamah Partai NasDem). Sebagaimana yang berlaku dan berjalan selama ini, Partai NasDem akan memberhentikan atau mempersilakan yang bersangkutan mengundurkan diri jika terkena masalah hukum.
4. Partai NasDem tetap berpegang pada komitmen sejak partai ini didirikan yaitu partai gerakan perubahan, restorasi Indonesia, dan menjunjung tinggi moralitas, dan intergeritas, kejujuran dan mewujudkan tegaknya hukum di Indonesia.
5. Penjelasan ini diberikan untuk mempertegas sikap Partai NasDem yang terbuka, transparan, dan konsisten dalam setiap penegakan hukum.
Atas Nama Majelis Tinggi Partai Nasdem
Lestari Moerdijat (edo/dra)











































