Aksinya membobol Bandara Mahmud Badaruddin II bermula saat ia mencari apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Juni 2012. Saat itu ia berkenalan dengan Kasubsie Bea Cukai Palembang, Ismadi Setyawan. Perkenalan itu membuahkan kesepakatan jahat yaitu Caesar meminta bantuan Ismadi untuk meloloskan barang dari Singapura milik Caesar. Padahal awalnya, Ismadi sempat menolak secara halus.
"Tolonglah Bang, kalau bisa memasukkan barang dari luar negeri, kalau Abang bantu, jika ada keuntungan dari penjualan, Abang akan bagi hasil keuntungan penjualannya," kata Caesar membujuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Entar kalau kenapa-kenapa di luar, saya tanggung jawab," kata Caesar menjanjikan.
"Ya sudahlah," jawab Ismadi.
Setelah kesepakatan jahat itu, lalu Caesar mengirim paket dari Singapura. Ismadi lalu meminta bantuan anak buahnya, Jimmi Januardi. Barang elektronik dan HP pun masuk ke Indonesia tanpa melalui kepabeanan dan negara rugi ratusan juta rupiah. Caesar lalu mentransfer uang ke Ismadi secara bertahap dengan setiap transfer kurang lebih Rp 100 juta sehingga total uang siluman yang didapat mencapai Rp 653 juta. Uang itu ditransfer dalam bulan Januari-Februari 2013.
Ulahnya lalu terungkap dan Caesar dihadirkan ke pengadilan. Pada 24 Desember 2013, jaksa menuntut 7 tahun penjara. Empat pekan setelahnya, majelis PN Palembang menjatuhkan hukuman setahun lebih rendah dari tuntutan atau 6 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 3 April 2014. Atas vonis ini, baik Caesar dan jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/9/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan yang diketok pada 27 Agustus 2014 itu juga merampas semua barang bukti BB yang diselundupkan.
Apakah Caesar Palembang sama dengan Caesar Lombok? Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut. Namun kedua pelaku tersebut memiliki nama lengkap yang sama dan modus serupa.
Adapun komplotan Caerar yang beraksi di Lombok masing-masing dihukum:
1. Kasubsie Intelijen Nengah Sumardana dihukum 4 tahun penjara karena melakukan pencucian uang.
2. I Made Ari Kusuma Bayu dihukum 5 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
3. Petugas hand X-ray, Supriyanto, dihukum 4 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
4. Pemeriksa manifest, Dheki Sukirat, dihukum 4 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
5. Pemeriksa tas, Bayu Andromeda, dihukum 4 tahun penjara karena korupsi bersama-sama.
6. Ni Kadek Dewi Sridani, dihukum 1 tahun penjara karena melakukan pencucian uang. (asp/nrl)










































