"Nanti kita lihat, justru itu yang menjadi evaluasi kita bersama dan itu yang saya bicarakan dengan Pak Gubernur. Artinya, tempat-tempat ini dijadikan sarana peredaran ya bila perlu ditutup," ujar Buwas usai menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di ruangannya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
"Itu kan baru wacana, kita harus lihat dan evaluasi. Kan harus ada kewajiban atau tanggung jawab dari pengelola tempat itu untuk mencegah agar tidak ada peredaran di tempat mereka itu sendiri," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturannya diserahkan kepada pak gubernur jika ingin dibuat Perdanya," tutup Buwas.
Sebelumnya, Prasetio menyarankan agar tempat diskotek dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 00.00 WIB setiap harinya. Saat ini, diskotek masih diberi keleluasaan tutup pada pukul 02.00 WIB.
Namun menurut Pras, tidak sedikit pelaku usaha kerap curang baru menutup diskotek pada pukul 03.00 WIB dini hari. Hal ini tentu saja berbahaya dan membuka potensi peredaran narkoba, sehingga dia pun meminta Pemprov memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang membandel dengan cara menutupnya. (aws/rvk)











































