"Pengundian nomor urut sudah kita lakukan sesuai dengan SK KPU Surabaya Nomor 39. Tahapan berikutnya adalah masa kampanye mulai 27 September sampai 5 Desember 2015," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin kepada wartawan usai Rapat pleno pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Pilwali Surabaya Tahun 2015 di lantai 3 kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Jumat (25/9/2015).
Terkait mengenai penjadwalan kampanye, kemarin KPU Surabaya sudah mengundang kedua tim sukses atau tim pemenangan kedua paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robiyan juga beraharap, agar kedua tim pemenangan segera menyerahkan desainnya sebelum masuk masa kampanye. "Mereka kan sudah membuat desainnya. Tinggal penyerahannya saja. Pokoknya sebelum masa kampanye sudah diserahkan," terangnya.
Masing-masing paslon diberikan kesempatan menggelar rapat umum satu kali selama masa kampanye. Sedangkan pertemuan terbatas, KPU menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing paslon.
"Rapat umum kan hanya satu kali tiap pasangan calon. Ya tentunya saya yakin, harinya banyak jadi mereka menjadwal sendiri. Kemungkinan untuk tempuk (benturan) sangat kecil, wong hanya satu kali kok," katanya.
"Kalau pertemuan terbatas, silahkan mereka menjadwal dan menginformasikan. Dan izinnya kepada kepolisian tembusan ke KPU dan Panwas," tandasnya.
(roi/erd)










































