Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Jam Operasional Diskotek

Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Jam Operasional Diskotek

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 25 Sep 2015 15:39 WIB
Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Jam Operasional Diskotek
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional diskotek atau tempat hiburan malam di Ibu Kota. Tempat-tempat itu dinilai rawan peredaran narkoba.

"Saya juga sebagai pengusaha tahu bagaimana sepak terjang hiburan malam di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Di situ banyak sekali yang sampai hari ini tempat tersebut menjadi ajang peredaran narkotika," kata Pras di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).

Politisi PDIP ini menyarankan agar tempat diskotek dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 00.00 WIB setiap harinya. Saat ini, diskotek masih diberi keleluasaan tutup pada pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Pras, tidak sedikit pelaku usaha kerap curang baru menutup diskotek pada pukul 03.00 WIB dini hari. Hal ini tentu saja berbahaya dan membuka potensi peredaran narkoba, sehingga dia pun meminta Pemprov memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang membandel dengan cara menutupnya.

"Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja," lanjutnya.

Pras juga sempat berbagi kisah dirinya pernah terjerumus ke dalam dunia hitam sebelum terjun ke kancah perpolitikan. Dia meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI bisa tegas menutup lebih awal dan melakukan pengawasan di diskotek.

"Saya pernah jadi korban narkoba yang Alhamdulillah saya bernasib baik, saya bisa sembuh dan menjadi seperti sekarang," kata Pras.

"Saya minta dinas terkait untuk membuat tindakan tegas karena bukan apa-apa, sudah banyak sekali korban di sini," pungkasnya.



(aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads