"Saya belum kesana, tapi saya sudah minta untuk didalami," kata Badrodin saat ditanya apakah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ada yang perusahaan asing atau tidak.
Badrodin menyampaikan hal itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). 10 Perusahaan itu adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP dan SKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya presiden, semuanya juga tidak puas dengan penanganan itu, makanya itu kita harus tingkatkan mulai dari pencegahan sampai pemadaman termasuk penegakan hukum, dan juga untuk pencegahan tahun akan datang," ujarnya.
Badrodin mengatakan ada beberapa langkah kongkrit yang akan dilakukan terkait masalah kebakaran itu. Yang pertama, terkait pencegahan memang harus memberdayakan semua unsur yang ada, baik Pemda, TNI, Polri untuk bisa melakukan patroli, memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sehingga lanjut Badrodin, jika ada menemukan titik api lebih awal, maka bisa lebih mudah dipadamkan daripada sudah meluas baru dilakukan pemadaman yang jelas butuh sarana dan prasarana, personel, dan memakan biaya yang cukup banyak.
"Kemudian juga kewajiban daripada perusahaan untuk bisa mempersiapkan alat mengantisipasi pemadaman kebakaran mana kala terjadi pemadaman kebakaran," paparnya.
"Termasuk juga kolam-kolam persiapan untuk penyediaan air untuk pemadamannya, termasuk peralatan dan personelnya juga harus dipersiapkan, itu kewajiban daripada korporasi yang diberikan izin oleh pemerintah," pungkasnya. (idh/rvk)











































