"Jadi mereka melakukan transhipment (alih muatan) di sekitar pulau Daru (Papua Nugini) dan menampung hasil tangkapan dari kapal-kapal eks Mabiru dan Benjina yang di wilayah kita," kata Menteri Susi saat mendatangi kapal Silver Sea 2 di Lanal Sabang, Jumat (25/9/2015).
Selain menampung ikan curian, kapal Silver Sea juga sengaja mematikan vessel monitoring system (VMS) dan Automatic Identification System (AIS) selama berlayar di Indonesia. Selain itu kapal Silver Sea 2 juga dijerat sangkaan pidana karena mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menonaktifkan VMS secara sengaja, menurut Susi menjadi modus untuk menghindari pantauan pengawas selama berlayar. "Mematikan VMS, berarti mereka mengangkut barang curian, jadi kapal yang menadah hasil tangkapan kapal-kapal Thailand yang dari Benjina dan dari Mabiru," imbuhnya.
Susi menyesalkan berulahnya kapal Thailand di wilayah Indonesia. Padahal menurut Susi, sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan Deputy Prime Minister Thailand yakni menyepakati penyelesaian persoalan pencurian ikan.
"Kita sudah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik sesuai, lebih memilih bilateral penyelesaian dengan syarat, Benjina dan Mabiru Group dipastikan oleh pemerintah Thailand untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh lagi, yaitu mencuri ikan lagi. Tapi ternyata kapal-kapal mereka yang dari Ambon dan Benjina kelihatannya lari ke Papua Nugini tapi nangkep lagi di wilayah kita. Nah kapal tampungnya tidak di Indonesia lagi tapi di Pulau Daru, jadi ya ngga boleh," paparnya.
Penyidik PNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) masih menyidik kasus ini dengan menetapkan nahkoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai tersangka. Sementara anak buah kapal (ABK) rencananya akan dideportasi.
![]() |
"Harus dihukum seberat-beratnya yang tertangkap," tegas Susi.
Susi menyambangi kapal Silver Sea II bersama Panglima Komando RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman, Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) Mas Achmad Santosa termasuk Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan, Laksamana Pertama TNI Yudo Margono.
Saat naik ke atas kapal, Susi mengecek tempat penyimpanan ikan juga menghampiri 13 ABK Kapal SS 2. Namun Susi kesulitan berkomunikasi karena ABK hanya bisa berbahasa Thailand.
Susi menegaskan penegakan hukum sangat penting sebab akan berdampak terhadap produksi ikan. Bahkan negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga 20 milliar dolar karena pencurian ikan.
"Ikan dulu (di Sabang) 1 ton, sekarang 15 ton, selisih 15 ton karena langsung tidak langung penenggelaman kapal. Dulu kapal-kapal Thailand menangkap di Pulau di Aceh," sebut Susi mencontohkan efek positif hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan. (fdn/aan)












































