"Karena itu sudah menjadi putusan MK dan itu merupakan hal yang final tentu harus kita laksanakan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Saat disinggung lebih jauh apakah putusan MK itu tidak menghambat kerja penyidik dalam melakukan penyelidikan, Badrodin mengatakan akan melihat dulu nanti pada tataran praktiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang, putusan MK ini membuat kerancuan hukum. MK merevisi Pasal Pasal 245 ayat 1 UU MD3. Tapi anehnya, Pasal 245 ayat 2 UU MD3 tidak diubah sehingga eksistenti MKD tetaplah eksis. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan.Β
"Dampak kekurangan dalam amar putusan ini maka saat ini ada 2 norma yang berbeda dan kontradiktif. Pertama, pemeriksaan harus izin presiden dan kedua, harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono. (idh/asp)











































