Pendaftaran memori banding itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jl Gadjah Mada, Jumat (25/9/2015). Salinan permohonan banding itu terigestrasi dengan nomor 31/Akta.pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Saat dikonfirmasi detikcom, pengacara Udar Pristono, Tonin Tahta membenarkan hal tersebut. Permohonan banding itu didaftarkan pada pukul 10.30 WIB.
"Baru saja kita daftarkan permohonan bandingnya," ucap Tonin saat dihubungi detikcom.
Tonin berharap kliennya dibebaskan di tingkat banding. Menurut Tonin, vonis 5 tahun bagi Udar Pristono dinilai tidak adil. Apalagi dalam sidang putusan kemarin, banyak dakwaan jaksa yang dinyatakan ketua majelis hakim Artha Theresia tidak terbukti.
"Kita minta Pak Udar ini segera dibebaskan, soalnya vonis ini ngarang-ngarang," ujarnya.
Tonin juga tidak mau ambil pusing soal jaksa yang juga mengajukan banding. Bagi Tonin, upaya permohonan banding ini demi mencari keadilan.
"Terserah mereka mau banding atau tidak, tapi saya yakin di tingkat banding klien saya bebas!" tegasnya.
Pristono sebelumnya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini mengejutkan karena Pristono sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejagung dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (rvk/asp)











































