Pendaftaran memori banding itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jl Gadjah Mada, Jumat (25/9/2015). Salinan permohonan banding itu terigestrasi dengan nomor 31/Akta.pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Saat dikonfirmasi detikcom, pengacara Udar Pristono, Tonin Tahta membenarkan hal tersebut. Permohonan banding itu didaftarkan pada pukul 10.30 WIB.
"Baru saja kita daftarkan permohonan bandingnya," ucap Tonin saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta Pak Udar ini segera dibebaskan, soalnya vonis ini ngarang-ngarang," ujarnya.
Tonin juga tidak mau ambil pusing soal jaksa yang juga mengajukan banding. Bagi Tonin, upaya permohonan banding ini demi mencari keadilan.
"Terserah mereka mau banding atau tidak, tapi saya yakin di tingkat banding klien saya bebas!" tegasnya.
Pristono sebelumnya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini mengejutkan karena Pristono sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejagung dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (rvk/asp)











































