Hidayat Nur Wahid Usulkan Waktu Lempar Jumrah Dibagi Secara Kuota

Hidayat Nur Wahid Usulkan Waktu Lempar Jumrah Dibagi Secara Kuota

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 25 Sep 2015 11:47 WIB
Hidayat Nur Wahid Usulkan Waktu Lempar Jumrah Dibagi Secara Kuota
Foto: Gagah Wijoseno
Jakarta - 717 Jemaah, termasuk 3 jemaah haji asal Indonesia, meninggal dalam tragedi Mina, Arab Saudi. Mereka berdesak-desakan sehingga terinjak di Jalan 204 yang merupakan area lokasi menuju Jamarat untuk lempar jumrah.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Agama meminta pemerintah Arab Saudi memperbaiki sistem pembagian waktu untuk lempar jumrah.

"Sangat baik kalau Menteri Agama mengusulkan dalam rapat koordinasi Kementerian Agama di negara-negara OKI untuk melakukan kesepatan baru sebagaimana kesepakatan terkait dengan kesepakatan waktu pelemparan jumrah," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan usulan pembagian waktu jumrah ini berlaku untuk jemaah haji dari seluruh negara. Misalnya di waktu jam tertentu dibagi untuk jemaah haji asal Afrika atau Asia.

"Misalnya jam 7 sampai jam 9 adalah jumrah untuk jemaah dari negeri Arab, jam 9 sampai 11 untuk negeri Afrika. Jam 11 sampai 13 untuk Turki. Untuk jam 15 ke atas untuk jemaah dari Asia Tenggara," ulas Hidayat.

Pembagian waktu ini diharapkan bisa meminimalisir peristiwa berdesak-desakan yang berujung tragedi.

"Solusinya diharapkan Indonesia bisa lebih berperan. Pemerintah Indonesia bisa usulkan, peloporkan usulan ini. Dan, juga ini bisa meminimalisir kejadian yang tak diinginkan," tutur politisi PKS itu.

Hidayat juga menyampaikan bela sungkawa untuk jemaah haji, khususnya yang berasal dari Indonesia, yang menjadi korban di Mina. Secara pribadi, dia mendukung otoritas Arab Saudi yang membentuk tim investigasi untuk tragedi di Mina.

"Tentu sangat mendukung keputusan pihak Saudi segera membentuk tim investigasi, kemudian melakukan investigasi secara serius. Syukur-syukur kalau juga anggota tim investigasi melibatkan negara Anggota OKI dan pihak-pihak independen yang lain," tuturnya.

(hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads