KPK Periksa Gatot dan Evy sebagai Tersangka Suap Hakim PTUN

KPK Periksa Gatot dan Evy sebagai Tersangka Suap Hakim PTUN

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 25 Sep 2015 11:01 WIB
KPK Periksa Gatot dan Evy sebagai Tersangka Suap Hakim PTUN
Foto: Ikhwanul Habibi
Jakarta - KPK terus mendalami kasus suap majelis hakim panitera PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Jumat (25/9/2015), Evy diperiksa sebagai tersangka kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

Evy tiba di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju biru dan rompi tersangka KPK. Ia berjalan masuk ke dalam gedung dan enggan berkomentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di luar jadwal pemeriksaan, KPK juga memeriksa Gatot hari ini. Gatot tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.46 WIB. Ia hanya tersenyum pada wartawan sambil berjalan masuk ke gedung KPK.

Evy yang berprofesi sebagai pengusaha ini mengakui mengurus semua keuangan terkait penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Ia mau menjadi penyandang dana agar suaminya tak terjerat kasus bansos dan jadi bidikan kejaksaan. (mnb/aan)


Berita Terkait