Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Jumat (25/9/2015), Evy diperiksa sebagai tersangka kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Evy tiba di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju biru dan rompi tersangka KPK. Ia berjalan masuk ke dalam gedung dan enggan berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evy yang berprofesi sebagai pengusaha ini mengakui mengurus semua keuangan terkait penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Ia mau menjadi penyandang dana agar suaminya tak terjerat kasus bansos dan jadi bidikan kejaksaan. (mnb/aan)











































