Selundupkan Ribuan iPhone, Ini Akhir Karier 5 PNS Bea Cukai Bandara

Selundupkan Ribuan iPhone, Ini Akhir Karier 5 PNS Bea Cukai Bandara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Sep 2015 10:41 WIB
Selundupkan Ribuan iPhone, Ini Akhir Karier 5 PNS Bea Cukai Bandara
Foto: andi saputra
Jakarta -
Β 

Sebagai penjaga terdepan di bidang kepabeanan, Supriyanto (52), Dheki Sukirat (23) dan Bayu Andromeda (23) harusnya bertugas dengan integritas penuh. Sayang, ketiganya malah ikut main mata dalam jaringan penyelundup. Karier mereka berakhir di penjara.

Mereka merupakan PNS Bea Cukai yang bertugas di Bandara Internasional Lombok. Operasi jahat mereka bersama dua PNS lainnya, Nengah Sumardana dan I Made Ari Kusuma Bayu. Mereka berlima bertugas mengawasi dan memantau setiap koper penumpang yang tiba di bandara tersebut dari luar negeri.

Sesuai prosedur, apabila ada koper yang mencurigakan maka koper tersebut diberi tanda dan akan dipantau hingga diambil pemiliknya. Kemudian koper yang telah diambil penumpang tersebut akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai lainnya untuk dibuka dan diperiksa. Jika benar di tas tersebut ada barang yang masuk kategori terlarang, maka petugas Bea Cukai akan mengenakan denda atau tindakan lain yang diamanatkan UU. Khusus untuk barang yang harus kena pajak, maka petugas mengenakan biaya masuk pajak impor sesuai aturan kepada penumpang. Jika pajak tersebut dibayar, maka penumpang bisa mengambil dan membawa pulang.

Tapi ternyata prosedur tersebut dibobol oleh sekawanan PNS nakal tersebut. Mereka berkomplot untuk memberikan bebas pajak kepada barang-barang yang harusnya kena pajak kurun 2012 hingga 2013. Kasus ini mulai terendus saat kelimanya membobol sistem kepabeanan pada 11 Februari 2013.

Kronologinya yaitu:

Pukul 09.00 WITA
Penumpang Caesar Muhni Rizal tiba di Lombok dari Singapura menggunakan Silk Air. Ia lalu menelepon Nengah (Kasubsi Intelijen) meminta dibantu meloloskan tas miliknya. Secepat kilat, Nengah memerintahkan anak buahnya Made, Supriyanto, Dheki Sukirat dan Bayu Andromeda untuk meloloskan tas tersebut.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat anak buahnya bertugas:

Made: Operator X-Ray.
Supriyanto: Petugas hand X-Ray.
Dheki: Pemeriksa manifest.Β 
Bayu: Bertugas memeriksa tas atau membongkar tas setelah ada atensi.

09.30 WITA
Caesar dan 6 orang temannya melintasi pemeriksaan komplotan Nengah dkk. Ketujuh orang tersebut membawa 7 tas besar yang di dalamnya berisi 4 ribu unit iPhone dan BlackBerry.

10.00 WITA
Ketujuh orang tersebut lolos dari pemeriksaan dan 4 ribu unit iPhone dan BlackBerry akhirnya bisa beredar di Indonesia tanpa pajak ke negara.

Ternyata operasi mereka sudah sering dilakukan sepanjang 2012 dan 2013. Hasil penyelidikan pihak Dirjen Bea Cukai, mereka menyelundupkan di antaranya:

Januari-Maret 2012
Empat kali membantu penyelundupan, setiap kedatangan 1.600 unit iPhone

Juli- Oktober 2012
Dua kali membantu penyelundupan, setiap penyelundupan sebanyak 4 koper

Oktober 2012
Sekali lagi membantu penyelundupan sebuah 7 tas yang berisi 1.400 unit iPhone

November 2012-Februari 2013
Membantu penyelundupan sebanyak 14 koper dengan total unit 11.200 unit iPhone

Atas operasi hitam ini, Caesar memberi uang pelicin rata-rata setiap kali barang masuk sebesar Rp 30 jutaan lewat rekening bank. Uang tersebut lalu dibagi-bagi ke anggota tim sesuai kapasitasnya.

Bagaimana cara Nengah agar tidak terendus PPATK? Nengah meminta seorang petugas cleaning service bandara, Supriyanto, untuk membuka rekening bank dan dijadikan rekening penampung hasil kejahatan mereka. Sebagai balas budinya, Supriyanto mendapat sejumlah tip setiap kali ada transaksi keuangan yaitu sebesar Rp 1,5 juta per transaksi.

'Tikus-tikus' uang negara tersebut akhirnya terendus atasan mereka dan kelimanya lalu digulung pimpinan Ditjen Imigrasi. Kemudian mereka diadili secara terpisah. Untuk Supriyanto, Dheki Sukirat dan Bayu Andromeda dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Tipikor Mataram pada 23 Juni 2013. Namun vonis ini dipangkas Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjadi 1 tahun penjara.

Atas vonis yang ringan ini, jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/9/2015).Β 

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr M Askin dan MS Lumme. Dalam vonis yang diketok pada 15 Januari 2015 itu, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

"Hal yang meringankan, para terdakwa sopan di persidangan dan masih muda dan telah berprestasi," ucap majelis dengan suara bulat.
Halaman 2 dari 3
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads