"Disinyalir ada 40 persen roda dua yang belum melunasi pajak di tahun 2015 ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Jumat (25/9/2015).
Dari jenis kendaraan yang ada, ia menyebut jika motor yang paling banyak menunggak pajak. Dijelaskan Risyapudin, ada beberapa alasan mengapa keterlambatan pajak motor lebih banyak dari kendaraan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping faktor ekonomi si pemilik motor, ada beberapa faktor lain yang membuat wajib pajak menunggak, seperti motornya dicuri atau hilang. Kemudian, penunggakan pembayaran cicilan motor yang berakibat pada penarikan kendaraan dari leasing juga menjadi salah satu penyebabnya.
"Kemudian, kami melihat ada juga yang memang kepatuhan wajib pajak yang rendah sehingga banyak kendaraan yang menunggak pajaknya," imbuhnya.
Faktor lainnya yakni pembelian motor bekas yang belum dibalik nama juga menyulitkan wajib pajak ketika harus membayar pajak di Samsat. Untuk diketahui, ketika melakukan pembayaran pajak, penyetor atau wajib pajak harus menyertakan KTP pemilik kendaraan, disamping STNK asli.
"Sehingga, begitu mau setor pajak tidak ada KTP pemilik pertama karena kendaraannya belum balik nama," cetusnya.
Untuk satu hal itu, Risyapudin terus mengimbau pemillik kendaraan tangan kedua atau seterusnya, agar segera melakukan balik nama ketika membeli kendaraan bekas. Selain sebagai syarat perpanjangan STNK, balik nama juga penting untuk mengiidentifikasi kendaraaan.
"Misalnya, kalau ada kecelakaan, mobil pelat sekian menabrak pemotor. Kemudian kita lacak pelat nomor mobilnya ternyata adanya pemilik lama, dan pemilik lama tidak tahu di mana alamat si pemilik mobil yang saatt ini. Belum lagi kena pajak progresif kalau tidak balik nama," paparnya.
Dengan hadirnya 5 Samsat di Kecamatan di DKI Jakarta, Risyapudin berharap agar masyarakat semakin taat bayar pajak. "Sehingga tidak ada lagi alasan tidak bayar pajak karena kejauhan. Kan kita juga ada Samsat keliling, bisa ke situ juga kalau perpanjangan tahunan dan pengesahan. Kecuali pajak 5 tahunan itu harus ke Samsat setempat," tuntasnya. (mei/slm)











































