Catat! Ini Pemeriksaan Anggota DPR yang Tidak Perlu Izin Presiden

Catat! Ini Pemeriksaan Anggota DPR yang Tidak Perlu Izin Presiden

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Sep 2015 08:19 WIB
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser izin pemeriksaan anggota MPR, DPR dan DPD dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) ke tangan Presiden. Namun tidak semua kejahatan yang disidik tersebut harus mendapat restu Presiden terlebih dahulu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai:

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Namun Pasal 245 ayat 3 belum diubah oleh MK. Pasal tersebut berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Alhasil, penyidik tidak perlu meminta izin presiden apabila ingin memeriksa para anggota DPR, MPR dan DPD sepanjang memenuhi syarat Pasal 245 ayat 3 tersebut. Kejahatan tersebut seperti:

1. Terkena operasi tangkap tangan KPK
2. Diduga melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati seperti pembunuhan, kejahatan HAM,Β 
3. Pidana khusus seperti:
Tindak Pidana KorupsiΒ Tindak Pidana Pencucian Uang Β 
Tindak Pidana Narkotika Narkotika
Tindak Pidana Pembalakan Hutan secara Liar (Illegal Logging).
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Tindak Pidana di Bidang Perikanan (Illegal Fishing).
Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
Tindak Pidana di Bidang Pasar ModaL
Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
Tindak Pidana di Bidang Pelayaran.
Tindak Pidana Perdagangan Orang.Tindak Pidana di Bidang HAKI.
Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan.
Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan.
Tindak Pidana Pemilu.
Tindak Pidana Terorisme.
Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropik
Tindak Pidana yang Terkait dengan Konsumen.
Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining).
Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime).
Sayang, putusan MK ini membuat kerancuan hukum. MK merevisi Pasal Pasal 245 ayat 1 UU MD3. Tapi anehnya, Pasal 245 ayat 2 UU MD3 tidak diubah sehingga eksistenti MKD tetaplah eksis. Berikut bunyi pasal tersebut:

Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan. (asp/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads