"Asisten masinis telah melanggar lampu signal blok 102 sehingga menabrak ekor KRL yang sedang berhenti di Peron 2 Stasiun Juanda," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (25/9/2015).
Krishna menambahkan, pelanggaran tersebut dikarenakan asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menggelar perkara tersebut, serta memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Saat ini, polisi tengah mengonstruksikan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh asisten masinis terkait kecelakaan tersebut.
"Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana atau tidak. Jadi kami masih menyelidiki terus kasus ini," tutupnya.
(mei/jor)











































