Irman Gusman mengatakan, DPR dan Pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi UU MD3. "Kami bersyukur dengan apa yang diputuskan MK. Selanjutnya, diharapkan putusan itu segera ditindaklanjuti DPR dan Presiden. Kita tetap berharap, saat ini kita cari lagi posisi legal standing. Tapi yang terpenting memperkuat posisi DPD RI di UU MD3," ujar Irman dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (24/9/2015).
Irman menambahkan, selama ini pembahasan perundang-undangan tidak melibatkan DPD RI. Sehingga, proses legislasi yang terjadi dinilai kurang transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikabulkan oleh MK adalah Pasal 71 huruf c, yang sebelumnya menyatakan DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR. Dengan dikabulkannya permohonan oleh MK, maka DPR berwenang membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, DPR atau DPD.
"DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan presiden untuk mengajukan RUU dan membahas RUU mengenai pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar hakim MK Anwar Usman.
Pasal lain yang juga dikabulkan oleh MK adalah pasal 250 ayat 1 terkait anggaran DPD. Sebelumnya disebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasca dikabulkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai salah satu lembaga negara, maka tugas DPD harus didukung dengan ketersediaan anggaran yang cukup," jelas Anwar. (van/tor)











































