"Mulai saat ini peraturan perundang-undangan sudah melekat pada diri pasangan calon itu sendiri, termasuk peraturan terkait kampanye," kata anggota Panwaslu M Safwan saat jumpa pers bersama Komisioner KPU Kota Surabaya di kantor kpu, Jalan Adityawarman, Kamis (24/9/2015).
Safwan anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu juga menyoriti alat peraga kampanye dari paslon Rasiyo-Lucy yang tersebar diberbagai titik seperti di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kertajaya hingga penempelan stiker di angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safwan mengatakan, hari ini pihaknya memberikan surat peringatan ke tim pemenangan paslon Rasiyo-Lucy. Serta menginstruksikan agar APK tersebut segera ditertibkan dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
"Hari ini belum kita tertibkan langsung action di lapangan. Kita kirim surat ke tim pemenangan dan ditembuskan mulai dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbasnglinmas dan Bawaslu Jatim," terangnya.
"Kalau sampai selama 1 x 24 jam belum ada tindakan, mulai besok kita akan tertibkan," tandasnya.
(roi/bal)










































