Risma Punya Lawan, Panwaslu Surabaya Minta Alat Kampanye Ditertibkan

Risma Punya Lawan, Panwaslu Surabaya Minta Alat Kampanye Ditertibkan

Jajeli Rois - detikNews
Kamis, 24 Sep 2015 13:54 WIB
Risma Punya Lawan, Panwaslu Surabaya Minta Alat Kampanye Ditertibkan
Foto: Pengumuman di KPU Surabaya (Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - KPU Kota Surabaya akhirnya mengumumkan bahwa pasangan Rasiyo-Lucy lolos sebagai pasangan calon di Pilkada 2015, Panwaslu Kota Surabaya meminta alat peraga kampanye (APK) diluar ketentuan agar ditertibkan pasca penetapan.

"Mulai saat ini peraturan perundang-undangan sudah melekat pada diri pasangan calon itu sendiri, termasuk peraturan terkait kampanye," kata anggota Panwaslu M Safwan saat jumpa pers bersama Komisioner KPU Kota Surabaya di kantor kpu, Jalan Adityawarman, Kamis (24/9/2015).

Safwan anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu juga menyoriti alat peraga kampanye dari paslon Rasiyo-Lucy yang tersebar diberbagai titik seperti di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kertajaya hingga penempelan stiker di angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak boleh. Apa (APK) yang difasilitasi KPU hanya itu saja yang diberlakukan. Di luar itu dilarang, apalagi terpasang seperti di angkot, itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Safwan mengatakan, hari ini pihaknya memberikan surat peringatan ke tim pemenangan paslon Rasiyo-Lucy. Serta menginstruksikan agar APK tersebut segera ditertibkan dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Hari ini belum kita tertibkan langsung action di lapangan. Kita kirim surat ke tim pemenangan dan ditembuskan mulai dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbasnglinmas dan Bawaslu Jatim," terangnya.

"Kalau sampai selama 1 x 24 jam belum ada tindakan, mulai besok kita akan tertibkan," tandasnya.

(roi/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini