Amir Hamzah dan Kasmin Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar

Amir Hamzah dan Kasmin Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar

Ferdinan - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 20:43 WIB
Amir Hamzah dan Kasmin Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah dan calon wakil bupati Kasmin didakwa memberikan duit suap Rp 1 miliar ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Duit suap terkait pengurusan sengketa hasil Pilkada Lebak di MK.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Hakim Akil Mochtar selaku hakim pada Mahkamah Konstitusi," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Pemberian uang kepada Akil menurut Jaksa dimaksudkan agar mempengaruhi kasus yang sedang diadili oleh MK yaitu mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin pada periode 2013-2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim, antara lain membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak," ujar jaksa.

Kasus suap ini berawal saat KPUD Lebak memutuskan hasil perhitungan dan menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih periode 2013-2018.


Menyikapi pengumuman itu, pada tanggal 9 September 2013 Amir-Kasmin melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Golkar di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu dihadiri antara lain oleh Ade Komaruddin termasuk Ratu Atut Chosiyah.

"Dalam pertemuan itu terdakwa I (Amir Hamzah) menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, antara lain keterlibatan Bupati dan jajaran birokrasi secara terstruktur, sistematik dan masif untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi," papar jaksa.

Selanjutnya pada 11 September Amir dan Kasmin mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Lebak, Banten. Rudi Alfonso ditunjuk oleh Partai Golkar menjadi Kuasa Hukumnya. Kemudian Amir Hamzah-Kasmin menambahkan Susi Tur Andayani menjadi anggota tim penasihat hukum.

Setelah sidang perdana, Amir Hamzah dan Kasimin meminta Susi memonitor jalannya persidangan termasuk meminta Susi menghubungi Akil agar dapat memenangkan gugatan di MK tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 22 September 2013 di Hotel JW Marriot, Singapura Ratu Atut Chosiyah dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil. Dalam pertemuan itu Ratu Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

"Supaya Pemilukada dapat dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS Kabupaten Lebak," papar jaksa.

Menanggapi permintaan itu, Akil pada tanggal 25 September 2015 mengirimkan pesan pada Wawan untuk bertemu. "Ke Widya Chandra III No 7 jam 8 malam ya," jelas jaksa yang menirukan SMS Akil pada Wawan.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan keinginannya agar menyiapkan uang senilai Rp 3 miliar yang disampaikan kepada Susi Tur. Atas permintaan Akil, Susi menyampaikan hal itu pada Wawan. Wawan pun menyampaikan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp 1 miliar.

"Wawan memerintahkan anak buahnya yang bernama Ahmad Farid Ansyari mengambil uang Rp 1.000.000.000 dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari Kas PT BPP dan uang tersebut diberikan kepada Susi," kata jaksa.

Bukan hanya kepada Wawan, Susi Tur juga memberitahukan kepad Amir Hamzah dan Kasmin.

"Akhirnya terdakwa I Amir Hamzah menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Akil setelah menang," kata jaksa.

Akil yang sudah mendapat kepastian pemberian uang, dalamย  sidang pleno di MK memutuskan membatalkan keputusan pihak KPUD Lebak dan memerintahkan melakukan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Lebak.

Namun, sebelum uang diterima oleh Akil yakni pada tanggal 2 Oktober 2013, Tim Satgas KPK melakukan tangkap tangan terhadap Susi Tur. Sedangkan uang Rp 1 miliar yang akan dipakai untuk menyuap Akil disimpan dirumah orang tua Susi Tur di Tebet Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Amir dan Kasmin diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. (fdn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads