"Fakta hukum, terdakwa memerintahkan Suwandi untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Cideng dari tahun 2010-2014 dengan jumlah total 4,8 miliar dan BCA Cideng Barat 2011-2014 dengan jumlah total Rp 1,8 miliar. Namun di persidangan tidak terungkap pihak yang memberikan uang tersebut kepada terdakwa," ujar Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo membacakan pertimbangan hukum pada dakwaan kedua Udar Pristono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Pristono dianggap berhasil membuktikan duit total Rp 6,6 miliar yang disetor ke rekening BCA dan Mandiri miliknya oleh Suwandi, berasal dari aset kekayaan harta warisan.
Udar datang ke Tipikor dengan menggunakan kursi roda (Lamhot/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim mempercayai bukti-bukti yang dibeberkan Pristono soal pengelolaan aset berupa rumah dan apartemen. "Menimbang bahwa terhadap aset aset terdakwa berupa bangunan rumah dan apartemen tersebut sebelum dijual juga telah disewakan kepada pihak lain sebagaimana tercantum dalamputusan ini. Menimbang bahwa, hingga saat ini terdakwa masih mempunyai aset yang belum dijual dan masih disewakan ke pihak lain," sambungnya.
Selain itu Majelis Hakim menyebut Pristono sebelum menjabat sebagai Kadishub DKI bersama istrinya telah memiliki aset properti dengan cara membeli dan menjual kembali danย disewakan ke pihak lain.
Udar yang datang menggunakan kursi roda, bisa berdiri tegak ketika hakim memvonisnya hanya 5 tahun penjara (Lamhot/detikcom) |
"Dengan demikian uang yang ada pada terdakwa tersebut yang kemudian disetorkan ke rekening bank Mandiri Cideng dan BCA Cideng oleh Suwandi bersumber dari hasil investasi terdakwa di bidang properti sheingga diperolehnya secara sesuaidg hukum," ujarnya."Menurut Majelis dalam perkara ini terdakwa bisa membuktikan uang-uang yang diterima terdakwa tersebut diperoleh dengan cara-cara yang sesuai hukum terlebih di persidangan tditemukan fakta adnaya pihak lain yang memberikan uang ke terdakwa dengan demikian unsur menerima gratifikasi sebagai suap tidak terbukti pada terdakwa," papar Hakim Ibnu.
Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.
"Telah terbukti hadiah Rp 78,09 juta yang diberikan kepada terdakwa karena menurut pikiran Yeddy Kuswandi ada hubungannya dengan jabatan terdakwa," kata Hakim Anggota Joko Subagyo.
Atas perbuatannya, Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Vonis ini sangat jauh lebih rendah karena Pristono sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejagung dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(fdn/hri)












































Udar datang ke Tipikor dengan menggunakan kursi roda (Lamhot/detikcom)
Udar yang datang menggunakan kursi roda, bisa berdiri tegak ketika hakim memvonisnya hanya 5 tahun penjara (Lamhot/detikcom)