Jokowi Jamin Tak Akan Halangi Penyidikan Anggota DPR yang Tersangkut Hukum

Jokowi Jamin Tak Akan Halangi Penyidikan Anggota DPR yang Tersangkut Hukum

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 17:08 WIB
Jokowi Jamin Tak Akan Halangi Penyidikan Anggota DPR yang Tersangkut Hukum
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemeriksaan anggota MPR, DPR dan DPD harus seizin presiden. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Presiden Joko Widodo menghormati putusan tersebut.

"Presiden menghormati putusan MK," ujar Pramono saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Rabu (23/9/2015). Pramono saat ini sedang bersama Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan.

Pramono pun menjamin, Jokowi tidak akan menggunakan izin tersebut untuk menghalangi proses hukum terhadap para legislator di Senayan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden menjamin pemberian izin tersebut tidak akan digunakan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Pramono.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu terkait judicial review (JR) terkait UU MD3. Keputusannya, anggota DPR yang diperiksa penegak hukum harus izin presiden, dan anggota DPRD izin Mendagri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa  hal penting dalam permohonan a quo adalah apakah pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip judicial independence, equality before the law, prinsip non diskriminasi yang dijamin oleh Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 d ayat 1 Pasal 28 e ayat 1 UUD 1945.

"Menimbang bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 memiliki kekuasaan untuk membentuk UU dalam pelaksanaan kekuasaanya anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1  UUD 1945," kata Adams. (jor/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads