F-PKS DPR Tolak Kenaikan BBM
Senin, 28 Feb 2005 20:16 WIB
Jakarta - Fraksi PKS DPR mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM dalam waktu dekat karena banyaknya persoalan yang belum selesai seputar rencana kenaikan tersebut. Penolakan tersebut disampaikan anggota Panitia Anggaran DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hakim dalam siaran pers yang diterima detikcom, di Jakarta Senin (28/2/2005)."Hal yang secara teknis membuat pemerintah harus membatalkannya adalah karena DPR melalui Panitia Anggaran harus membahasnya terlebih dulu untuk APBN Perubahan 2005 sesuai amanat pasal 16 Undang Undang No. 36/2004 tentang APBN 2005," jelas Abdul Hakim.Pemerintah, lanjut Abdul belum mengajukan permohonan resmi untuk mempercepat proses pembahasan APBN-P 2005.Sementara itu, anggota Panitia Anggaran dari fraksi PKS lainnya yaitu Rama Pratama menyoroti belum jelasnya skema realokasi subsidi BBM yang diajukan pemerintah. "Pemerintah juga belum bisa meyakinkan kami bahwa rakyat akan terlindungi dari kenaikan harga-harga akibat inflasi," kata Rama.Fraksi PKS berpendapat pemerintah masih bisa mengambil langkah-langkah lain untuk menutupi defisit anggaran, diantaranya dengan meningkatkan efisiensi dan pengurangan potensi korupsi dalam proses produksi, distribusi dan ekspor-impor minyak mentah (crude oil)dan BBM.Menurut anggota Komisi VII Ami Taher, pemerintah juga harus melakukan audit atas konsumsi riil BBM nasional, ada indikasi penyelundupan dan pengoplosan BBM dalam jumlah yang signifikan, khususnya untuk komoditas minyak tanah. "Padahal minyak tanah inilah yang mengambil porsi subsidi BBM terbesar," ujar Ami Taher.Ia memperkirakan bila pemerintah mampu menanggulangi penyelundupan dan pengoplosan minyak tanah ini, defisit akibat subsidi bisa dikurangi hingga 50 persen dari bagian subsidi untuk minyak tanah, yang bisa mencapai angka sekitar Rp 12 triliun. Fraksi PKS juga meminta pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem distribusi BBM yang menjamin ketersediaan BBM sampai kepada konsumen.
(gtp/)











































