Mengejutkan! Dituntut 19 Tahun Bui, Udar Pristono Divonis Hakim 5 Tahun

Mengejutkan! Dituntut 19 Tahun Bui, Udar Pristono Divonis Hakim 5 Tahun

Ferdinan - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 16:29 WIB
Mengejutkan! Dituntut 19 Tahun Bui, Udar Pristono Divonis Hakim 5 Tahun
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Vonis ini mengejutkan karena Pristono sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejagung dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Majelis Hakim menyatakan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 dan tidak terbukti dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta. (fdn/hri)


Berita Terkait