"Posisi kita akan taat hukum. Dengan ini, satu kerja MKD diringankan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).
Putusan ini diumumkan oleh MK pada Selasa (22/9) kemarin atas gugatan dari Perkumpulkan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Pemohon meminta pemeriksaan penyidik tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan kesamaan warga negara di muka hukum. Tapi, selain menghapuskan ketentuan itu, MK malah mengalihkan kewajiban penyidik meminta izin ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita teliti dulu. Kalau perlu klarifikasi, kita klarifikasi," ucap politikus PKS ini.
Kini, lembaga penegak hukum harus meminta izin presiden terlebih dahulu bila akan memeriksa anggota DPR. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku untuk kejahatan tertangkap tangan, diancam pidana berat, dan tindak pidana khusus.
(imk/erd)











































