Periksa Anggota DPR Seizin Presiden, MKD Merasa Tugasnya Diringankan

Periksa Anggota DPR Seizin Presiden, MKD Merasa Tugasnya Diringankan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 16:07 WIB
Periksa Anggota DPR Seizin Presiden, MKD Merasa Tugasnya Diringankan
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Pemeriksaan anggota DPR oleh penyidik yang sebelumnya harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kini menjadi wewenang presiden. MKD pun merasa tugasnya lebih ringan.

"Posisi kita akan taat hukum. Dengan ini, satu kerja MKD diringankan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).

Putusan ini diumumkan oleh MK pada Selasa (22/9) kemarin atas gugatan dari Perkumpulkan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Pemohon meminta pemeriksaan penyidik tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan kesamaan warga negara di muka hukum. Tapi, selain menghapuskan ketentuan itu, MK malah mengalihkan kewajiban penyidik meminta izin ke presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surahman menuturkan bahwa saat wewenang pemberian izin masih berada di MKD, pihaknya aktif berkomunikasi dengan kepolisian. Biasanya, MKD akan terlebih dahulu meneliti permintaan pemeriksaan dari kepolisian.

"Kita teliti dulu. Kalau perlu klarifikasi, kita klarifikasi," ucap politikus PKS ini.

Kini, lembaga penegak hukum harus meminta izin presiden terlebih dahulu bila akan memeriksa anggota DPR. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku untuk kejahatan tertangkap tangan, diancam pidana berat, dan tindak pidana khusus.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads