Pengamat: DPD Jangan Ajukan Uji UU ke MK Terus, Coba Lawan DPR

Pengamat: DPD Jangan Ajukan Uji UU ke MK Terus, Coba Lawan DPR

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 15:50 WIB
Pengamat: DPD Jangan Ajukan Uji UU ke MK Terus, Coba Lawan DPR
Foto: Ayunda WS
Jakarta - MK telah memberikan kewenangan DPD dalam membahas RUU layaknya DPR dan Presiden. Koordinator Tim Litigasi DPD John Pieris menyambut baik keputusan tersebut karena sudah seharusnya DPD, DPR dan MPR itu setara.

"Banyak proposal yang diajukan oleh MPR dan kementerian itu ditentukan sepihak oleh DPR. Kewenangan besar itu kita rasakan kerugiannya. Kita ajukan pagu anggaran, DPR tidak lagi bisa sewenang-wenang menghapusnya. Kita harus secara realistis menghitung bareng-bareng," kata John dalam diskusi 'Menanti Langkah DPD RI Pasca Putusan MK tentang Undang-undang MD3' di Ruang Wartawan DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).

"Kita harus three partied, teorinya sistem pembuatan hukum terpadu antar kamar presiden, DPR dan DPD. Dengan demikian, maka DPD dapat mengawal seluruh kepentingan daerah bukan kepentingan DPD itu sendiri," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin yang juga hadir dalam diskusi mengkritisi peran dan tugas DPD yang selama ini terkesan 'kalah taring' dengan DPR. Sehingga hampir setiap tahun selalu mengajukan uji coba undang-undang.

"Sayang DPD kalau tiap tahun kerjanya uji undang-undang negara terus. Saya sebenarnya tidak mendukung karena tidak produktif. DPD harus bertarung dengan yang berkuasa. Dia sudah diangkat untuk bertinju bersama DPR dan MPR," kata Irman.

"Kita mau lihat ketika DPD diberi otoritas yang sama, mampu nggak? Ternyata masih mau uji undang-undang lagi. Kalau parlemen uji undang-undang terus berarti dia kalah debat di legislasi. Ini menjadi koreksi yang harus kita ingatkan kepada DPD. Coba lawan DPR dan presiden dengan argumen yang konstitusional untuk memperjuangkan DPD," lanjut dia.

Irman mengingatkan bahwa tugas DPD bersama DPR, MPR dan presiden memperjuangkan hak rakyat. Oleh karenanya, DPD diminta untuk tidak melulu mengajukan uji materi undang-undang.

Menyoal kewenangan penyidik dalam memeriksa anggota dewan yang harus mendapat surat izin dari presiden, Irman mengatakan DPR telah gagal menjelaskan peranan dan fungsi dari majkamah kehormatan dewan (MKD). Menurutnya, tugas MKD tidak hanya untuk memeriksa pelanggaran kode etik tetapi juga menjaga keluhuran dari parlemen itu sendiri.

"MK mengembalikan kepada presiden, menurut saya DPR gagal jelaskan kepada MK apa itu anatomi MKD. Fungsi MKD bukan proses etik saja. tapi menjaga keluhuran DPR," terang Irman.

"DPR gagal memahami. Intinya DPR itu institusi utama ketika kita mengakui negara," pungkasnya.

(aws/erd)


Berita Terkait