"Buyung Nasution mengalami peristiwa diskriminasi sebagai inlander (orang Indonesia) saat tahun 1950an di gedung Societet de Harmonie (sekarang gedung Sekretariat Negara RI) yang hanya dibuka untuk orang Belanda untuk hura-hura," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, Rabu (23/9/2015).
"Saat itu ia melihat plang besar bertuliskan "Verboden voor Honden en Inlanders" yang artinya "Dilarang masuk untuk anjing dan orang pribumi" yang menyamakan orang Indonesia dengan anjing," tambah Alghif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak tahan melihat ketidakadilan itu, ia kemudian keluar dan banting setir menjadi advokat muda dan menggagas pembentukan LBH lewat kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) tahun 1969," imbuh Alghif.
Mulai dari pendirian hingga sekarang, Buyung Nasution selalu memperhatikan LBH, termasuk dalam hal-hal kecil. "Kami sangat kehilangan Bang Buyung. Pada saat memberikan materi di Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta tahun 2013 Abang masih memberikan materi dengan berapi-api meskipun nafasnya menjadi tersengal-sengal. Saat sepeda motor Pengacara Publik hilang beliau juga menyatakan 'Abang sangat sedih' dan kemudian memberikan bantuan" ujar Alghif.
Secara tidak langsung, pembentukan dan kerja-kerja LBH inilah yang juga menginspirasi banyak sarjana hukum Indonesia yang memutuskan menjadi pengabdi bantuan hukum. Dari yang tadinya bisa hidup berlimpah uang, mereka meneguhkan diri membela rakyat yang miskin, buta hukum, dan tertindas. Selepas dari LBH para pengabdi bantuan hukum tersebut berdiaspora membentuk berbagai organisasi seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan banyak lagi.
Bantuan Hukum Struktural (BHS), sebagai ideologi yang LBH jalankan sehari-hari juga berbeda dengan bantuan hukum yang lembaga bantuan hukum lain lakukan. Jika lembaga bantuan hukum lain lebih bersifat charity atau kedermawanan, BHS yang LBH lakukan memadukan ikhtiar pemberdayaan masyarakat, pendampingan atau pembelaan di pengadilan (litigasi), dan advokasi kebijakan publik, sehingga diharapkan akan terjadi perubahan dari struktur masyarakat yang timpang (kaya-miskin, kuat-lemah) menjadi lebih berkeadilan dan menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Selamat jalan, Abang! Kami akan meneruskan perjuanganmu," tutup Alghif. (zal/dra)











































