Dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (23/9/2015), pihak VSI menghadirkan ahli pidana Yahya Harahap. Dalam kesaksiannya, mantan hakim agung tersebut menerangkan substansi Pasal 32, 33 dan 34 KUHAP tentang prosedur penggeledahan.
"Izin penggeledahan harus sesuai dengan apa yang tertera di surat perintah penggeledahan. Di mana juga harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Hal tersebut dijelaskan di dalam Pasal 33 ayat 1 KUHAP," jelas Yahya saat memberikan kesaksiannya di hadapan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Yahya menganggap penggeledahan tersebut tidak sah, apabila mengacu kepada Pasal 33 dan 34 KUHAP. Namun Kejagung menilai di Pasal 33 dan 34 KUHAP tersebut ada penafsiran lain mengenai lokasi penggeledahan.
"Apabila dalam kondisi mendesak dan sangat perlu, dan di sana terdapat barang bukti bagaimana saudara saksi?" tanya Firdaus.
"Kalau mengacu kepada Pasal 34 ayat 1 KUHAP, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan," jawab Yahya.
"Saat itu kami sudah melakukan sesuai prosedur, pihak Kejagung sendiri telah memiliki surat izin dari pengadilan setempat dan surat izin penggeledahan," jelas Firdaus.
"Bisa saja, di dalam Pasal 34 ayat 1 tersebut juga dijelaskan, penyidik dapat melakukan penggeledahan, asal pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya. Lalu pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya. Atau di tempat penginapan dan tempat umum lainnya," jawab Yahya.
Usai persidangan, Firdaus mengomentari penjelasan saksi ahli dari pihak VSI yang dianggap menguntungkan pihaknya. Karena saksi ahli menganggap penggeledahan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP. Sehingga dirinya meminta agar pihak pemohon berpikir terlebih dahulu apabila ingin mengajukan praperadilan.
"Dari sini kita bisa belajar supaya tidak (semua hal) di praperadilan. Belajar dari praperadilan yang ada baik di KPK maupun di Mabes Polri. Sedangkan ini saja salah geledah menurut dia dipraperadilankan, menurut kita tidak salah geledah. Jelas sekali menurut Yahya Harahap, pasal 33 KUHAP adalah menjadi tumpuan, kembalikan kepada penyidik masing-masing," kata Firdaus.
Kasus ini bermula ketika pihak Kejagung menduga PT VSI membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN. Belakangan, cessie tersebut dilelang karena tak mampu membayar ke bank pelat merah senilai Rp 469 miliar. Namun setelah itu cessie tersebut diduga dibeli PT VSI seharga Rp 26 miliar.
Jaksa menyebut, ketika PT Adistra hendak menebus cessie itu ditolak dan dipatok harga Rp 2,1 triliun oleh PT VSI. PT Adistra pun melaporkan dugaan permainan antara perusahaan itu dengan BPPN ke Kejaksaan Tinggi DKI yang kemudian diambil alih oleh Kejagung. (rii/asp)











































