Kejati DKI Diminta Segera Limpahkan Kasus Palmer

Kejati DKI Diminta Segera Limpahkan Kasus Palmer

- detikNews
Minggu, 27 Feb 2005 13:42 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak segera melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik ke pengadilan. Pasalnya, berkas perkara yang melibatkan advokat terkenal ini sudah lebih dari satu bulan mengendap di Kejati. Desakan ini disampaikan kuasa hukum pelapor, Nasrullah, SH kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2005), menyusul berlarut-larutnya penanganan perkara pencemaran nama baik kliennya."Saya dapat informasi dari petugas di Polda Metro Jaya kasus ini sudah dilimpahkan ke Pidana Umum (Pidum) Kejati DKI sejak 29 Januari 2005. Tapi sampai saat ini belum ada perkembangannya, ini yang menimbulkan tanda tanya bagi kami," kata Nasrullah.Menurut Nasrullah, pihaknya sangat mengharapkan Kejati DKI menghormati dan segera melaksanakan putusan praperadilan PT DKI dengan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Ia juga menyatakan, jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut dan terkesan tidak ditangani secara serius, maka bisa timbul kesan negatif dari publik terhadap kinerja kejaksaan.Nasrullah juga mengungkapkan, tersangka Palmer Situmorang beberapa waktu lalu juga telah dikenakansanksi peringatan karena melanggar kode etik advokat oleh Dewan Kehormatan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.Kasus ini berawal dari pemberitaan di Majalah Tempo menyangkut masalah Manulife. Saat itu kliennya yang juga seorang advokat, Lukas, SH, disebut oleh Palmer Situmorang sebagai "pengacara licin dari Wisma Metropolitan".Akibat pemberitaan itu, Lukas memberikan kuasa kepada Nasrullah untuk melaporkan pencemaran namabaik tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun karena dinilai tidak cukup bukti, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 12 Juni 2004.Merasa tidak puas atas keluarnya SP3 oleh pihak kepolisian, pihak pelapor lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan gugatan tersebut dikabulkan. Atas putusan itu, pihak Polda Metro Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tapi upaya banding ini gagal. (mar/)


Berita Terkait