Soal Surat Fahri Hamzah, MKD: Itu Intervensi!

Soal Surat Fahri Hamzah, MKD: Itu Intervensi!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 11:07 WIB
Soal Surat Fahri Hamzah, MKD: Itu Intervensi!
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melayangkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta untuk tidak membuka pengusutan kasus Novanto-Fadli dengan Donald Trump kepada publik. Anggota MKD Sarifuddin Sudding menilai Fahri tidak memiliki kewenangan.

"Tidak ada kewenangan pimpinan dewan melakukan meminta ini-itu kepada MKD. Pimpinan dewan bukan atasan MKD," ujar Sudding saat dihubungi detikcom, Rabu (23/9/2015).

Dengan tegas, politisi Hanura ini menyebut tindakan Fahri telah mengintervensi langkah pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang tengah dilakukan MKD. Sudding mengatakan meski ada surat permohonan, pihaknya tidak akan terpengaruh dan tetap melakukan investigasi secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira seperti itu (bisa dibilang sebagai intervensi). Saya kira MKD tidak bilang tunduk, kan sudah ada tata tertib. Tetap berjalan seperti biasa," lanjutnya.

"Pimpinan dewan bukan atasan MKD. Itu hanya alat kelengkapan dewan yang sama di DPR. Jadi nggak ada kewenangan mengatur, kalau hanya sebatas koordinasi ok," tutup Sudding.

Seperti diketahui, Fahri meminta agar pengusutan kasus Novanto-Fadli dengan Donald Trump tidak dibuka ke publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Fahri selaku pimpinan DPR melalui surat kepada MKD.

Baca juga: Ssst..Fahri Hamzah Minta MKD Tak Publikasikan Pengusutan Kasus Novanto-Trump

Surat dari Fahri ke MKD bernomor PW/13895/DPR RI/IX/2015 tertanggal 17 September 2015. Ada dua poin yang disampaikan oleh Fahri dalam surat yang ditandatangani politikus PKS itu.

Yang pertama adalah tentang MKD yang memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Fahri menyatakan bahwa pimpinan DPR memahami permintaan MKD itu.

Kedua, Fahri mengingatkan bahwa sesuai pasal 10 dan pasal 16 Peraturan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD yaitu bahwa MKD tidak diperkenankan mempublikasikan perkara hingga diputus.

(aws/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini