"Tidak ada kewenangan pimpinan dewan melakukan meminta ini-itu kepada MKD. Pimpinan dewan bukan atasan MKD," ujar Sudding saat dihubungi detikcom, Rabu (23/9/2015).
Dengan tegas, politisi Hanura ini menyebut tindakan Fahri telah mengintervensi langkah pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang tengah dilakukan MKD. Sudding mengatakan meski ada surat permohonan, pihaknya tidak akan terpengaruh dan tetap melakukan investigasi secara transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan dewan bukan atasan MKD. Itu hanya alat kelengkapan dewan yang sama di DPR. Jadi nggak ada kewenangan mengatur, kalau hanya sebatas koordinasi ok," tutup Sudding.
Seperti diketahui, Fahri meminta agar pengusutan kasus Novanto-Fadli dengan Donald Trump tidak dibuka ke publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Fahri selaku pimpinan DPR melalui surat kepada MKD.
Baca juga: Ssst..Fahri Hamzah Minta MKD Tak Publikasikan Pengusutan Kasus Novanto-Trump
Surat dari Fahri ke MKD bernomor PW/13895/DPR RI/IX/2015 tertanggal 17 September 2015. Ada dua poin yang disampaikan oleh Fahri dalam surat yang ditandatangani politikus PKS itu.
Yang pertama adalah tentang MKD yang memanggil Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Fahri menyatakan bahwa pimpinan DPR memahami permintaan MKD itu.
Kedua, Fahri mengingatkan bahwa sesuai pasal 10 dan pasal 16 Peraturan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD yaitu bahwa MKD tidak diperkenankan mempublikasikan perkara hingga diputus.
(aws/erd)










































